Tidak Kuorum, Rapat Paripurna Sidang Kedua DPRD Tanggamus Gagal Capai Keputusan

 


Tanggamus - Sidang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanggamus tidak menghasilkan keputusan apapun pada rapat paripurna masa sidang ke II tentang rapat paripurna penyampaian laporan hasil pembahasan, persetujuan DPRD dan pendapat akhir kepala daerah terhadap 4 rancangan peraturan daerah Kabupaten Tanggamus tahun 2023.

Pasalnya, meskipun ada upaya untuk membahas dan memutuskan mengenai Raperda, namun keterbatasan kuorum sehingga proses tersebut tidak dapat dilanjutkan mengingat tidak lengkapnya kehadiran 45 anggota DPRD Tanggamus.

Dalam masalah ini, menurut konstitusi adalah sekurang-kurangnya lebih dari separuh anggota forum atau anggota DPR yang hadir untuk mengambil keputusan sehingga tidak mencerminkan representatif mayoritas anggota forum.

Sekretaris DPRD Tanggamus, Andi Dermawan mengungkapkan bahwa dari 45 anggota DPRD, yang hadir hanya 19 orang dan tidak hadir pada rapat berjumlah 26 orang.

"Dari 26 orang yang tidak hadir dengan keterangan sakit satu orang, izin enam orang dan tanpa keterangan 19 orang," kata Andi Dermawan, Senin (15/1/2024).

Wakil Ketua lll DPRD Tanggamus Kurnain yang bertindak sebagai pemimpin rapat, setelah mendapatkan laporan tersebut mengakui bahwa kurangnya jumlah anggota yang hadir menjadi penghambat proses pengambilan keputusan. 

Atas hal itu, Kurnain melanjutkan, setelah membuka kegiatan kemudian langsung menutup rapat paripurna dengan alasan tidak mencapai kuorum. 

"Rapat paripurna kita buka dan kita tutup," kata Kurnain dengan mengetok tiga kali palu sidang.

Walaupun tidak ada keterangan resmi dari para pejabat di Kabupaten Tanggamus, raut kekecewaan tampak dari para birokrat yang meninggalkan lokasi sidang di gedung DPRD Tanggamus.

Keputusan ini menjadi catatan yang menunjukkan betapa pentingnya kehadiran para anggota DPRD dalam rapat paripurna, dengan harapan untuk mencapai kuorum pada pertemuan selanjutnya.

Kedepannya diharapkan proses legislasi di Kabupaten Tanggamus dapat berjalan lebih lancar demi kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah sesuai harapan masyarakat.

Dalam rapat paripurna tersebut dihadiri Asisten I bidang pemerintahan Suaei dan Asisten lll bidang administrasi Jonsen Vanisa, selain itu Forkopimda Tanggamus, beberapa kepala OPD, beberapa camat, tamu undangan dan para insan pers.

Diketahui, sebelumnya pada 23 Desember 2023, penyampaian laporan hasil pembahasan, persetujuan DPRD dan pendapat akhir kepala daerah terhadap empat rancangan peraturan daerah Kabupaten Tanggamus tahun 2023 juga tidak kuorum.(Firwanto)

0 Comments