Firli Bahuri Belum Ditahan Polda Metro, di Mana Keberadaannya?



Tersangka pemerasan Syahrul Yasin Limpo (SYL), Firli Bahuri, hingga saat ini belum ditahan Polda Metro Jaya. Sejumlah pihak telah mendesak agar polisi menahan mantan Ketua KPK itu.

Firli juga belakangan sudah tak terlihat di depan publik. Tercatat Firli sudah 2 kali mangkir dari panggilan Polda Metro Jaya sejak ditetapkan sebagai tersangka. Panggilan terakhir Senin (26/2) di Bareskrim, purnawirawan Polri itu juga mangkir.

Lalu belakangan muncul pertanyaan, di mana sekarang Firli berada? Apakah masih di dalam negeri atau di luar negeri?

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, tak menjawab secara langsung. Ia mengatakan, penyidik Polda Metro Jaya masih terus melengkapi berkas perkara atau P19 milik Firli di Kejaksaan.

"Kami sudah sampaikan kemarin ya tersangka FB, proses masih berlanjut masih ditangani Polda Metro Jaya diasistensi Dirtipikor Bareskrim," kata Trunoyudo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (6/3).

"Kita fokus ke kelengkapan berkas atau P19 di Kejaksaan," lanjutnya.

Jenderal bintang satu itu memastikan pihaknya akan profesional dalam kasus Firli Bahuri.

"Bahwa penyidik akan melakukan proses secara akuntabel," jelasnya.

Sejak 22 November 2023 atau 100 hari sejak ditetapkan sebagai tersangka, dirinya tak kunjung ditahan. Berbagai desakan pun muncul untuk segera dilakukan penahanan terhadap Firli. Termasuk dari Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi, yang berasal dari eks pimpinan KPK hingga pegiat antikorupsi.

Ketua KPK periode 2011-2015, Abraham Samad, turut mempertanyakan hingga saat ini Firli belum ditahan. Ia juga menyoroti keadilan hukum yang mestinya perlu ditegakkan, termasuk dalam pemberantasan korupsi.

"Maksud kedatangan kita pertama-tama kita melihat bahwa kasus Firli Bahuri ini sudah cukup lama. Menurut kita hari ini kalau enggak salah dia memasuki hari ke-100 pasca-ditetapkannya jadi tersangka," kata Samad.

Melacak Keberadaan Firli

Firli Bahuri terakhir kali terlihat menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri pada 19 Januari 2024. Setelah itu, ia mengajukan praperadilan terkait status tersangkanya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Seharusnya tanggal 16 dan 26 Februari Firli kembali melakukan pemeriksaan lanjutan di Polda Metro Jaya. Namun ia tak kunjung datang untuk diperiksa.

Apakah Firli sengaja menghindari pemeriksaan?

Namun kuasa hukumnya, Ian Iskandar, membantah tudingan tersebut. Ia menyebut kliennya punya agenda lain sehingga tak bisa menghadiri pemeriksaan.

"Ada kegiatan yang bersamaan. Gitu aja," kata Ian saat dihubungi wartawan, Rabu (28/2).

Namun pada 19 Januari 2024, beredar video Firli pulang kampung ke Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, ditemani istrinya.

Di kampungnya, Firli mengisi waktu dengan membuat Lempuk Durian. Momen tersebut terekam kamera dan videonya dan diunggah ke media sosial pada Minggu, 28 Januari 2024.

0 Comments