Sejumlah Tempat Biliard Abaikan SE Dilarang Buka Selama Ramadan

 

Bandarlampung, - Sejumlah tempat biliard tak mengindahkan Surat Edaran (SE) Pemkot Bandarlampung agar tempat hiburan tidak buka selama Bulan Suci Ramadan 1445 H. Pemkot Bandarlampung juga tak tahu masih adanya tempat hiburan buka.


Pemkot Bandarlampung baru mau koordinasi Satpol PP Bandarlampung guna dan ngecek lebih dulu informasi tersebut. "Kita cek dulu kebenaran informasi tersebut," kata Sekdakot Bandarlampung Iwan Gunawan, Jumat (15/3/2024).

Bahkan, sangking baiknya, meski banyak media sudah memberitakan larangan buka selama bulan puasa, Pemkot Bandarlampung akan bertanya lebih dulu apakah tempat biliar itu belum menerima SE Nomor: B / 382 / 400.8.1/I.20/2024.

Jika memang terbukti masih beroperasi, Pemkot Bandarlampung akan memberikan himbauan agar tutup selama bulan puasa.

Hal senada dikatakan Kepala Kasat Pol PP Ahmad Nur Rizky. Dia akan mengeceknya dulu apa sudah menerima surat edaran dari Pemkot Bandarlampung atau belum.

Berdasarkan Surat Edaran Nomor: B / 382 / 400.8.1 / I.20 / 2024 tentang Penyelenggaraan Usaha Tempat Hiburan dan Usaha Kepariwisataan Lainnya Pada Bulan Suci Ramadan 1445 H, sejumlah tempat hiburan di Bandar Lampung, termasuk rumah bilyard diwajibkan untuk tutup sementara.

"Sesuai dengan surat edaran ini, kita sesuaikan dengan rumah biliard yang masih buka," tuturnya

Dalam penertiban rumah biliard di Bandarlampung ini, pihaknya akan berkoordinasi dengan KONI dan Dispora terlebih dahulu, karena ada beberapa yang menjadi tempat latihan di bawah naungan POBSI, tukasnya.

0 Comments