Menggelapkan mobil rental, oknum anggota DPRD Kota Bandar Lampung, inisial NA dilaporkan ke Polsek Tanjung Karang Timur.
Sempat dibawa ke kantor polisi dan ketika itulah korban mengharapkan agar oknum anggota DPRD segera mengganti kerugiannya. Jika tidak kasus dilanjutkan.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik menjelaskan berawal pelaku mendatangi korban untuk merental mobil jenis Toyota Avanza warna hitam Nopol BE 1055 YH.
"Oknum anggota DPRD Kota Bandarlampung inisial NA merental, mobil jenis Toyota Avanza. Mobil itu disewa dengan harga Rp 350 ribu perhari. Rupanya setelah dirental mobil tersebut digadaikan Rp35 juta via Facebook kepada inisial P," jelasnya.
Pemilik mobil Suharto yang mengetahui mobilnya digadaikan NA langsung membuat laporan ke pihak kepolisian lalu NA diamankan.
"Setelah keduanya bertemu antara korban selaku pemilik mobil dengan NA dilakukan perdamaian atau RJ antara kedua belah pihak dan sudah selesai," ujar Kabidhumas pada Jumat (
0 Comments