Ranperda RPJPD Pesibar 2025-2045 Disetujui

 


Pesisir Barat - Bupati Pesisir Barat (Pesibar), Dr. Drs. Agus Istiqlal, S.H.,M.H menghadiri rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pesibar dengan agenda penandatanganan dan persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Pesibar Tahun 2025-2045, di ruang rapat paripurna DPRD Pesibar, Rabu (10/7/2024).


Rapat paripurna yang dihadiri 18 dari 25 anggota DPRD itu dipimpin langsung oleh Wakil Ketua II DPRD, Ali Yudiem, S.H.


Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Pesibar, Gusti Kadi Artawan menyampaikan Ranperda RPJPD Tahun 2025-2045 diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional khususnya pada Pasal 13 Ayat 2 bahwa RPJPD ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda). Secara teknis RPJPD diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan RPJPD Tahun 2025-2045 bahwa dilakukan penyelarasan RPJPD Daerah Kabupaten/Kota dengan RPJPD Provinsi dan Nasional Tahun 2025-2045.


"Selain itu diatur juga dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Ranperda tentang RPJPD dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) serta Tata Cara Perubahan RPJPD, Rencana Pembangunan, bahwa dalam Pasal 39 memuat sanksi administratif bagi penyelenggara pemerintah daerah yang tidak menetapkan Perda tentang RPJPD berupa tidak dibayarkan hak keuangan bagi Anggota DPRD/Gubernur/Walikota/Bupati selama tiga bulan," ujar anggota Bapemperda, Gusti Kadi Artawan.


Dilanjutkan Gusti, setelah dilakukan pembahasan bersama antara Bapemperda DPRD dengan OPD terkait pada 5 Juli lalu. Kemudian hasil dari pembahasan tersebut, sesuai amanat Pasal 58 dan Pasal 97D Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan dan untuk ketertiban kelancaran administrasi pelaksanaan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Ranperda Provinsi, Kabupaten/Kota. "Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM sebagai perwakilan melaksanakan kegiatan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan Konsepsi Ranperda di daerah," jelas Gusti. 


Menurut anggota Bapemperda ini beberapa hasil pengharmonisasian Ranperda RPJPD yakni Konsideran Menimbang huruf a, mengalami perubahan yakni bahwa untuk menjamin penyelenggaraan pemerintahan daerah , pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan efektif, efisien dan terarah, perlu disusun RPJPD sebagai dokumen perencanaan yang menjabarkan dari visi, misi dan arah pembangunan daerah. "Konsideran Mengingat, mengalami perubahan sebagai berikut Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2012 tentang Pembentukan Pesibar di Provinsi Lampung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 231, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5364), Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 0856). "Selain itu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817), PP Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833), sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas PP Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6042)," papar anggota Bapemperda, Gusti Kadi Artawan.


Lebih lanjut anggota Bapemperda, Gusti Kadi Artawan mengatakan, selanjutnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Ranperda tentang RPJPD dan RPJMD, serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD dan Rencana Kerja Pemerintahan Daerah (RKPD) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312). "Perda Provinsi Lampung Nomor 14 Tahun 2023 tentang RTRW Provinsi Lampung Tahun 2023-2043 (Lembaran Daerah Provinsi Lampung Tahun 2023 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Lampung Nomor 499). Perda Pesibar Nomor 8 Tahun 2017 tentang RTRW Pesibar Tahun 2017-2037 (Lembaran Daerah Pesibar Tahun 2017 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Pesibar Nomor 32)," imbuh anggota Bapemperda, Gusti Kadi Artawan.


Masih lanjut anggota Bapemperda, Gusti Kadi Artawan, batang tubuh yang sebelumnya berjumlah 8 pasal menjadi 5 pasal serta Bab yang sebelumnya memiliki 5 bab menjadi 4 Bab. "Bab Ketentuan Peralihan dihapus.

Bab I Ketentuan Umum Pasal 1, mengalami perubahan sebagai berikut daerah adalah Pesibar. Pemerintah adalah Pemkab Pesibar.

Bupati adalah Bupati Pesibar, pembangunan daerah adalah pemanfaatan sumber daya yang dimiliki untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat yang nyata, baik dalam aspek pendapatan, kesempatan kerja, lapangan berusaha, akses terhadap pengambilan kebijakan, berdaya saing maupun peningkatan indeks pembangunan manusia," ungkap anggota Bapemperda, Gusti Kadi Artawan.


Gusti Kadi Artawan menambahkan RPJPD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 20 tahun. RPJMD adalah dokumen perencanaan pembangunan jangka menengah daerah yang memuat penjabaran dari visi, misi dan program Kepala Daerah untuk jangka waktu lima tahun. "Visi adalah rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan. Misi adalah rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan Visi. Program adalah instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan untuk mencapai sasaran dan tujuan serta memperoleh alokasi anggaran atau kegiatan masyarakat yang dikoordinasikan oleh instansi pemerintah," kata anggota Bapemperda, Gusti Kadi Artawan.


Anggota Bapemperda, Gusti Kadi Artawan menandaskan BAB II mengalami perubahan sebagai berikut, BAB II program pembangunan daerah Pasal 2 (1), program pembangunan daerah periode 2025-2045 dilaksanakan sesuai dengan RPJPD. (2), RPJPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perda dimaksud. Pasal 3 RPJPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) menjadi pedoman penyusunan RPJMD yang memuat visi misi dan program Bupati.


"BAB III Pasal 4 ayat 2, mengalami perubahan sebagai berikut, BAB III pengendalian dan evaluasi, Pasal 4 (2) Pengendalian dan evaluasi RPJPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. BAB IV menjadi ketentuan penutup. Setelah dilakukan pembahasan dan harmonisasi maka Ranperda tentang RPJPD Tahun 2025-2045, pada dasarnya setuju untuk menjadi perda," pungkas anggota Bapemperda, Gusti Kadi Artawan.


Sementara itu Bupati Agus Istiqlal dalam sambutannya menyampaikan, pihaknya mengapresiasi seluruh pihak yang berhasil menyelesaikan seluruh rangkaian penyusunan Ranperda RPJPD dengan lancar, kondusif, dan tepat waktu. 


"Secara khusus Pemkab Pesibar berterimakasih kepada seluruh anggota Bapemperda DPRD Pesibar dan enam fraksi DPRD bahwa dengan selesainya pembahasan Ranperda RPJPD setidaknya menjadi indikasi hubungan yang harmonis dan saling melengkapi antara lembaga eksekutif dan legislatif," kata Bupati Agus Istiqlal.


Menurut Agus, berdasarkan pasal 263 ayat (2) UU Nomor 23 tahun 2024 tentang pemerintahan daerah, RPJPD merupakan penjabaran dari visi, misi, arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan daerah jangka panjang untuk jangka waktu 20 tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPN dan RTRW.


"Visi Pesibar tahun 2025-2045, yaitu maju, mandiri dan berkelanjutan, yang dalam pencapaiannya diarahkan dengan 8 misi, yaitu transformasi sosial, transformasi ekonomi, transformasi tata kelola, keamanan daerah tangguh, demokrasi substansial dan stabilitas ekonomi makro daerah. Selanjutnya ketahanan sosial, budaya dan ekologi. Pembangunan kewilayahan yang merata dan berkeadilan. Sarana dan prasarana yang berkualitas dan ramah lingkungan. Dan kesinambungan pembangunan," ungkap Bupati, Agus Istiqlal.


Lebih jelas Bupati Agus Istiqlal menerangkan beberapa hal yang menjadi catatan dalam pembahasan Ranperda RPJPD diantaranya, pertama peningkatan kualitas perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan dan pengendalian dalam pelaksanaan sasaran pokok pembangunan. Kedua, konsistensi antar dokumen, khususnya pada arah kebijakan jangka panjang dengan visi dan misi kepala daerah pada perencanaan jangka menengah, serta pencapaian target kinerja yang telah ditetapkan. "Ketiga, pengembangan potensi unggulan daerah dengan memperhatikan kearifan lokal dan budaya masyarakat. Keempat, optimalisasi sumber-sumber pendapatan daerah sebagai modal pembangunan daerah," terang Bupati Agus Istiqlal.


Masih kata Bupati Agus Istiqlal, setelah pelaksanaan seluruh agenda pembahasan Ranperda tersebut, setidaknya ada dua tahapan lagi sebelum penetapan perda yaitu evaluasi Ranperda RPJPD oleh Pemprov Lampung dan register Perda oleh Pemprov Lampung. "Tentu harapannya Ranperda RPJPD tahun 2025-2045 dapat ditetapkan register penomoran oleh Pemprov Lampung paling lambat minggu ke empat Agustus bulan depan. Dengan telah ditetapkannya pedoman perencanaan daerah jangka panjang untuk 20 tahun kedepan semoga menjadi awalan yang baik dalam membangun Pesibar menuju terwujudnya Pesibar maju, mandiri, dan berkelanjutan 2045," tukas Bupati, Agus Istiqlal. (*) 

0 Comments