BANDAR LAMPUNG — Wacana penggabungan wilayah di perbatasan Kabupaten Lampung Selatan dan Kota Bandar Lampung mendapat dukungan politik yang kuat. Anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Muhammad Reza Berawi, menyatakan dukungannya terhadap aspirasi delapan desa di Kecamatan Jati Agung yang bersepakat untuk berintegrasi dengan wilayah administratif Kota Bandar Lampung.
Delapan desa tersebut adalah Purwotani, Margorejo, Sinar Rejeki, Margomulyo, Margodadi, Gedung Agung, Gedung Harapan, dan Banjar Agung.
Strategi Penguatan Kawasan Penopang
Reza Berawi menilai langkah ini bukan sekadar perpindahan administrasi kependudukan, melainkan strategi krusial untuk memperkuat posisi Bandar Lampung sebagai ibu kota provinsi. Penggabungan ini diyakini akan mempercepat pemerataan pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi warga di perbatasan.
“Saya mendukung penuh keinginan delapan desa ini. Selain memenuhi aspirasi masyarakat, hal ini akan memperkuat wilayah penyangga ibu kota dan memberi dampak positif bagi pengembangan kawasan Kota Baru ke depan,” ujar Reza, Kamis (12/2/2026).
Mekanisme Legal dan Tahapan Prosedural
Meski memberikan dukungan, Politisi Partai Gerindra ini mengingatkan bahwa proses perubahan batas wilayah adalah prosedur hukum yang kompleks dan memakan waktu panjang. Penggabungan wilayah harus merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan (Kemendagri) dengan tahapan sebagai berikut:
Musyawarah Desa (Musdes): Penyusunan Berita Acara kesepakatan warga desa.
Rekomendasi Camat: Penyampaian usulan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota.
Tim Kajian Daerah: Pembentukan tim teknis oleh Pemda untuk meninjau aspek sosiologis, ekonomi, dan geografis.
Persetujuan Legislatif: Pembahasan bersama DPRD Kabupaten/Kota untuk penetapan Peraturan Daerah (Perda).
Verifikasi Pusat: Pengesahan dan persetujuan akhir oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Dorongan Sinergi Antarkepala Daerah
DPRD Provinsi Lampung mendorong Wali Kota Bandar Lampung dan Bupati Lampung Selatan untuk proaktif melakukan komunikasi politik dan administratif. Sinergi antara kedua kepala daerah sangat menentukan kelancaran proses transisi agar tidak menimbulkan kendala di kemudian hari.
“Aspirasi ini harus dijemput. Kepala daerah perlu duduk bersama membahas ini secara matang agar prosesnya berjalan sesuai harapan masyarakat tanpa menabrak regulasi,” pungkasnya.
Kontak Media:
0 Comments