BANDAR LAMPUNG — Anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Muhammad Reza Berawi, secara resmi menyatakan dukungan terhadap rencana penggabungan delapan desa dari Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan, ke dalam wilayah administratif Kota Bandar Lampung. Meski mendukung, legislatif memberikan catatan kritis agar seluruh proses dilakukan dengan ketelitian tinggi dan tunduk sepenuhnya pada peraturan perundang-undangan.
Langkah ini dipandang sebagai strategi krusial untuk memperkuat posisi Bandar Lampung sebagai Ibu Kota Provinsi melalui penguatan wilayah penopang (buffer zone).
Daftar Desa yang Akan Bergabung
Terdapat delapan desa di Kecamatan Jati Agung yang telah menyatakan kesepakatan untuk berpindah administrasi ke Kota Bandar Lampung, yakni:
Desa Purwotani
Desa Margorejo
Desa Sinar Rejeki
Desa Margomulyo
Desa Margodadi
Desa Gedung Agung
Desa Gedung Harapan
Desa Banjar Agung
Mekanisme Panjang dan Landasan Hukum
Reza Berawi mengingatkan bahwa penggabungan wilayah bukan sekadar pemindahan koordinat peta, melainkan proses birokrasi yang kompleks. Pemerintah daerah (Pemkot Bandar Lampung dan Pemkab Lampung Selatan) wajib berpedoman pada Undang-Undang Pemerintahan Desa beserta perubahannya, serta peraturan pemerintah terkait penataan wilayah.
“Saya mengingatkan pemerintah daerah agar proses penggabungan ini dilakukan secara hati-hati. Mekanismenya panjang dan melibatkan banyak tahapan pemerintahan. Ketaatan pada regulasi adalah harga mati agar tidak muncul persoalan hukum di kemudian hari,” tegas Reza, Minggu (25/1/2026).
Strategi Penopang Ibu Kota
Penggabungan ini diharapkan tidak hanya berdampak pada perubahan status administratif warga, tetapi juga pada akselerasi pembangunan infrastruktur dan peningkatan pelayanan publik. Sebagai wilayah penopang, delapan desa tersebut akan memiliki peran vital dalam menyangga beban aktivitas sosial dan ekonomi Kota Bandar Lampung yang terus berkembang.
DPRD Provinsi Lampung melalui Komisi I akan terus melakukan pengawasan terhadap setiap tahapan penggabungan ini, mulai dari musyawarah desa, kesepakatan antar-kabupaten/kota, hingga penetapan oleh pemerintah pusat, guna memastikan hak-hak masyarakat di delapan desa tersebut tetap terlindungi selama masa transisi.
0 Comments