Redam Potensi Konflik, Muhammad Reza Berawi Dorong Penguatan Budaya Musyawarah Melalui Perda Rembug Desa



PRINGSEWU — Anggota DPRD Provinsi Lampung, Muhammad Reza Berawi, menegaskan pentingnya menghidupkan kembali tradisi musyawarah sebagai instrumen utama pencegahan konflik sosial. Hal ini disampaikan dalam Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pedoman Rembug Desa dan Kelurahan yang digelar di Pekon Pamenang, Kecamatan Pagelaran, Pringsewu, Sabtu (24/1/2026).

Kegiatan ini bertujuan untuk membekali masyarakat dengan landasan hukum dan tata cara penyelesaian masalah secara mandiri di tingkat desa, guna menciptakan kerukunan yang berkelanjutan.

Musyawarah Sebagai Benteng Kerukunan

Reza Berawi menjelaskan bahwa Perda Rembug Desa bukan sekadar aturan formal, melainkan panduan praktis untuk menangani potensi gesekan antarindividu, agama, maupun suku secara dini. Dengan adanya wadah rembug, setiap persoalan dapat diselesaikan secara kekeluargaan sebelum meluas menjadi konflik yang lebih besar.

“Potensi konflik sosial dapat diminimalisir bahkan dicegah sejak dini jika kita memiliki pemahaman yang baik tentang musyawarah. Rembug desa adalah cara paling efektif untuk menjaga kerukunan warga di Pringsewu dan Lampung secara umum,” ujar Reza.

Implementasi di Tingkat Desa

Kepala Pekon Pamenang, Aminudin, menyambut positif inisiatif ini sebagai sarana menambah wawasan warga. Ia berharap materi yang disampaikan narasumber dapat langsung diimplementasikan dalam struktur sosial di pekonnya.

Poin-poin utama dalam implementasi Perda Rembug Desa meliputi:

  • Deteksi Dini: Mengidentifikasi riak-riak ketegangan di tengah masyarakat.

  • Mediasi Internal: Melibatkan tokoh masyarakat dan perangkat desa sebagai penengah yang netral.

  • Kesepakatan Bersama: Mengutamakan hasil yang menguntungkan semua pihak (win-win solution) demi menjaga silaturahmi.

Fungsi Legislasi dan Silaturahmi

Bagi Reza Berawi, kehadirannya di Pekon Pamenang adalah wujud tanggung jawab anggota legislatif untuk tetap dekat dengan konstituen. Melalui dialog langsung, DPRD dapat memastikan bahwa regulasi yang dibuat di tingkat provinsi benar-benar dipahami dan memberikan manfaat nyata bagi ketentraman warga di tingkat akar rumput.

Diharapkan dengan penguatan budaya rembug ini, Provinsi Lampung tetap menjadi wilayah yang kondusif bagi pembangunan dan investasi, dengan modal dasar masyarakat yang rukun dan taat regulasi.

0 Comments