Urgensi Sosial dan Kesehatan: Komisi V DPRD Lampung Dorong Raperda Anti-LGBT Jadi Inisiatif Legislatif 2026

 



BANDAR LAMPUNG — Komisi V DPRD Provinsi Lampung menyatakan komitmennya untuk menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anti-LGBT sebagai salah satu inisiatif prioritas tahun 2026. Keputusan ini diambil setelah Ketua Komisi V, Yanuar Irawan, menerima audiensi dari kelompok masyarakat "Lampung Anti-LGBT" yang memaparkan data serta fakta lapangan mengenai tren perilaku sosial dan dampaknya terhadap kesehatan di Bumi Ruwa Jurai, Rabu (7/1/2026).

Langkah legislasi ini dipandang mendesak guna memberikan payung hukum yang jelas bagi pemerintah daerah dalam melakukan langkah preventif dan sosialisasi kepada masyarakat.

Data Mengkhawatirkan dan Dampak Kesehatan

Dukungan Komisi V diperkuat oleh paparan data yang dinilai cukup mengkhawatirkan. Dalam audiensi tersebut, diungkapkan bahwa ribuan orang di Bandar Lampung terindikasi terpapar perilaku tersebut. Selain aspek norma, persoalan ini disoroti dari sisi medis dan beban fasilitas kesehatan daerah.

“Data yang disampaikan menunjukkan urgensi yang tinggi. Di Bandar Lampung saja angka paparannya signifikan. Bahkan, informasi dari praktisi kesehatan di RSUD Abdul Moeloek mencatat banyaknya penanganan kasus terkait dampak perilaku tersebut. Ini sudah sangat urgen,” tegas Yanuar Irawan.

Payung Hukum untuk Sosialisasi Masif

Yanuar menjelaskan bahwa keberadaan Perda nantinya akan menjadi instrumen legal bagi pemangku kepentingan untuk turun ke masyarakat. Fokus utama dari regulasi ini adalah:

  • Edukasi dan Sosialisasi: Memberikan dasar bagi instansi terkait untuk mengedukasi masyarakat mengenai perilaku menyimpang.

  • Ketahanan Keluarga: Mendorong kesadaran kolektif untuk memulai pengawasan dan perlindungan dari unit terkecil, yaitu keluarga.

  • Langkah Preventif: Memetakan strategi pencegahan guna menekan angka pertumbuhan kasus yang berdampak pada kesehatan masyarakat.

Tahapan Pembahasan di Bapemperda

Sebagai tindak lanjut, Komisi V akan segera membawa usulan ini ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Lampung. Sesuai prosedur legislasi, usulan inisiatif ini akan dikaji secara mendalam dari aspek yuridis, sosiologis, maupun filosofis sebelum disahkan menjadi aturan daerah.

“Paling tidak, dengan adanya Perda, kita punya dasar hukum kuat untuk menjaga tatanan sosial dan kesehatan masyarakat luas,” pungkas Yanuar.

0 Comments