Alokasi Pupuk Subsidi Lampung 2026 Tembus 710 Ribu Ton: DPRD Desak Kios Pajang HET dan Nomor Pengaduan

 



BANDAR LAMPUNG — Provinsi Lampung dipastikan mendapat sokongan besar di sektor pertanian dengan alokasi pupuk bersubsidi tahun anggaran 2026 mencapai 710.711 ton. Meskipun kuota melonjak hingga 100%, Komisi II DPRD Provinsi Lampung memberikan peringatan keras agar pengawasan harga di tingkat pengecer diperketat guna mencegah praktik penjualan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Ketua Komisi II DPRD Lampung, Ahmad Basuki, menegaskan bahwa kecukupan volume pupuk harus dibarengi dengan keadilan harga bagi petani di lapangan.

Rincian Alokasi dan Ketahanan Pupuk

Berdasarkan data Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura (KPTPH) Provinsi Lampung, total alokasi 710.711 ton tersebut terbagi dalam beberapa jenis:

  • Urea: 309.110 ton

  • NPK: 387.830 ton

  • NPK Khusus Kakao: 7.495 ton

  • Pupuk Organik: 5.994 ton

  • ZA: 282 ton

Selain kuota pusat, Pemprov Lampung juga telah menganggarkan bantuan Pupuk Organik Cair (POC) sebagai pelengkap kebutuhan petani.

Instruksi Transparansi: Banner HET dan Kanal Aduan

Guna meminimalkan penyimpangan, Komisi II DPRD Lampung telah merekomendasikan langkah transparansi radikal kepada PT Pupuk Indonesia dan para distributor:

  1. Banner Harga Resmi: Seluruh kios wajib memajang banner yang memuat informasi HET secara jelas.

  2. Nomor WhatsApp Pengaduan: Kios harus mencantumkan nomor aduan real-time agar petani bisa langsung melapor jika ditemukan ketidaksesuaian harga.

  3. Audit Data RDKK: Menindak tegas kios yang menjual pupuk ke luar daerah atau tidak sesuai dengan data resmi petani terdalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).

“Masyarakat harus tahu harga resminya berapa, sehingga tidak ada petani yang dirugikan dengan membeli pupuk di atas HET. Kuota sudah cukup, sekarang tata kelola distribusinya yang harus kita kawal,” tegas Ahmad Basuki.

Tindakan Tegas Bagi Pengecer Nakal

DPRD Lampung mengingatkan bahwa praktik penjualan pupuk bersubsidi yang menyimpang dari regulasi dapat berujung pada konsekuensi hukum. Hal ini berkaca pada kasus-kasus sebelumnya di mana oknum kios telah ditangani kepolisian akibat penyelewengan distribusi.

DPRD mengimbau dinas terkait untuk terus memperbarui data penerima dan mematikan fungsi pengawasan hingga ke tingkat desa. Komisi II menyatakan siap menerima pengaduan masyarakat jika ditemukan penyalahgunaan yang menghambat produktivitas pertanian di Lampung.

0 Comments