BANDAR LAMPUNG — Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Budhi Condrowati, menekankan pentingnya pengawasan berlapis terhadap pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Selain memastikan ketepatan porsi gizi bagi siswa, Condrowati juga mendesak pengelola dapur MBG untuk serius menangani masalah limbah dan kelengkapan izin operasional guna menghindari konflik sosial dan pencemaran lingkungan.
Legislator dari PDI Perjuangan ini mengingatkan bahwa potensi penyimpangan anggaran, sekecil apa pun pada komponen porsi makanan, merupakan bentuk korupsi yang merugikan generasi bangsa.
Integritas Porsi: "Jangan Ikan Tiga Jari Jadi Dua Jari"
Condrowati menyoroti rincian harga per porsi (estimasi Rp15.000) yang harus diimplementasikan secara jujur sesuai standar operasional prosedur (SOP). Ia memberikan ilustrasi konkret mengenai potensi pengurangan volume lauk yang sering terjadi di lapangan.
“Jangan ikan yang seharusnya ukuran tiga jari dikurangi menjadi dua jari. Itu tidak pas dan sudah termasuk kategori korupsi. Porsi lauk ikan senilai Rp4.000 dengan berat sekitar 50 gram harus benar-benar sampai ke piring siswa tanpa dikurangi,” tegas Condrowati, Senin (2/2/2026).
Solusi Limbah: Integrasi dengan Program Pupuk Organik Cair (POC)
DPRD Lampung menerima laporan adanya dapur MBG yang membuang limbah ke saluran drainase hingga menimbulkan bau tidak sedap dan protes warga, seperti yang terjadi di Tiyuh Kagungan Ratu, Tulang Bawang Barat.
Sebagai solusi, Condrowati mengusulkan agar limbah sisa dapur MBG tidak dibuang, melainkan diolah menjadi pupuk cair. Inisiatif ini dinilai selaras dengan program Pupuk Organik Cair (POC) yang digagas Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal.
Pemanfaatan Limbah: Mengolah sisa organik dapur menjadi pupuk cair bernilai ekonomi.
Ketahanan Pangan: Mendukung kebutuhan pupuk untuk lahan sawah dan palawija di desa-desa.
Kelestarian Lingkungan: Mencegah pencemaran irigasi dan drainase pemukiman.
Penertiban Perizinan Dapur MBG
Selain teknis distribusi, Komisi V meminta pemerintah daerah dan instansi terkait untuk menertibkan perizinan dapur MBG yang belum rampung. Seluruh unit penyedia makanan diwajibkan memiliki izin resmi guna memastikan standar higienitas dan kelayakan bangunan terpenuhi.
“Izin harus dibereskan, limbah harus dikelola dengan sumur resapan atau pengolahan pupuk. Intinya, MBG harus berjalan sesuai SOP agar program mulia ini tidak dirusak oleh masalah teknis di lapangan,” pungkasnya.
0 Comments