Ancam Ekosistem dan Kesehatan Warga, Praktik Penambangan Emas Ilegal di Desa Harapan Jaya Pesawaran Kian Merajalela

 



KEDONDONG, 1 Maret 2026 – Praktik penambangan emas tanpa izin (Ilegal Mining) di Desa Harapan Jaya, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, dilaporkan kian masif dan mengkhawatirkan. Hasil investigasi lapangan mengungkap bahwa aktivitas pengolahan emas yang menggunakan zat kimia berbahaya kini merambah hingga ke halaman rumah warga di tengah permukiman padat penduduk.

Kondisi ini memicu kekhawatiran mendalam dari tokoh masyarakat dan sesepuh setempat. Penggunaan bahan Berbahaya dan Beracun (B3) seperti Merkuri (Air Raksa)Sianida (CN), serta Soda Api dalam dosis tinggi dilakukan secara terbuka tanpa sistem pengelolaan limbah yang memadai.

Ancaman Limbah Logam Berat Proses pemisahan emas dari bebatuan (beban) melalui mesin gelundungan dan sistem "tong-an" menghasilkan limbah beracun yang dibuang sembarangan. Limbah tersebut mengandung logam berat yang berpotensi meresap ke dalam tanah dan mencemari sumber mata air warga serta merusak ekosistem hutan di kawasan Bekser.

"Limbah sisa pembakaran yang menggunakan oksigen dan zat kimia ini dibiarkan begitu saja. Ini bom waktu bagi lingkungan dan kesehatan warga kami," ujar salah satu tokoh masyarakat yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Dugaan Pembiaran dan 'Uang Koordinasi' Meski aktivitas ini beroperasi dengan suara bising mesin yang mencolok, hingga kini belum ada tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH) maupun instansi pemerintah terkait. Muncul dugaan kuat adanya praktik pembiaran yang dilatarbelakangi oleh pemberian "uang koordinasi" atau biaya pengamanan kepada oknum-oknum tertentu untuk mem-back up para penambang liar.

Seorang penambang di lokasi mengaku tetap beroperasi meski sempat ada insiden maut yang menelan korban jiwa akibat tertimbun longsor di lokasi lubang tambang beberapa bulan lalu.

Melanggar UU Minerba dan Instruksi Presiden Secara hukum, praktik ini jelas melanggar Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pelaku penambangan tanpa izin diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Masyarakat Kedondong kini menagih janji dan Ultimatum Presiden Prabowo Subianto yang menegaskan tidak akan menoleransi tambang ilegal, termasuk jika dibekingi oleh oknum aparat atau "orang kuat".

"Presiden sudah mengingatkan bahwa tambang ilegal merugikan negara triliunan rupiah. Kami meminta Ditreskrimsus Polda Lampung segera turun tangan. Jangan sampai ada pembiaran yang merusak hutan dan masa depan anak cucu kami," tegas perwakilan warga.




 

0 Comments