BANDAR LAMPUNG, 1 Maret 2026 – Anggota Komisi III DPR RI, Sudin, menggelar kegiatan reses di wilayah Lengkung Langit, Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung, Jumat (27/2). Selain menyerap aspirasi konstituen, kegiatan ini dimanfaatkan sebagai forum edukasi hukum guna membentengi masyarakat dari ancaman sosial yang kian marak, seperti narkoba, pinjaman online (pinjol) ilegal, dan judi online (judol).
Acara ini turut dihadiri oleh pimpinan legislatif daerah, yakni Wakil Ketua I DPRD Provinsi Lampung Kostiana dan Ketua DPRD Kota Bandar Lampung Wiyadi, guna memastikan sinergi program pembangunan dari tingkat pusat hingga daerah.
Literasi Hukum dan Bahaya Sosial Dalam sesi utama, Sudin memberikan pemahaman terkait revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) agar masyarakat lebih sadar akan hak dan kewajibannya di mata hukum. Ia secara khusus menyoroti tiga fenomena negatif yang merusak ketahanan keluarga:
Penyalahgunaan Narkoba: Mengancam masa depan generasi muda dan memicu kriminalitas.
Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal: Jeratan bunga tinggi yang menghancurkan ekonomi rumah tangga.
Judi Online (Judol): Penyakit sosial yang memicu konflik domestik hingga kehancuran keluarga.
"Narkoba seringkali masuk dari lingkungan pergaulan. Saya ingatkan warga agar jangan tergoda kemudahan instan dari pinjol maupun judol. Dampaknya bukan hanya ekonomi, tapi bisa merusak keharmonisan rumah tangga," tegas Sudin di hadapan ratusan warga.
Interaksi dan Kewaspadaan di Bulan Ramadan Tenaga Ahli Komisi III DPR RI, Donald Harris Sihotang, yang memandu sesi diskusi turut membagikan contoh kasus nyata dampak jeratan pinjol dan judol. Mengingat saat ini memasuki bulan suci Ramadan, ia berpesan agar warga meningkatkan kewaspadaan lingkungan.
"Di bulan penuh berkah ini, pastikan keamanan rumah tetap terjaga saat beribadah. Jangan sampai kelalaian kecil dimanfaatkan pihak tidak bertanggung jawab," pesan Donald.
Solidaritas Warga Sebagai Benteng Utama Menutup rangkaian reses, Sudin menekankan bahwa keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) bukan hanya tanggung jawab aparat penegak hukum (APH), melainkan tanggung jawab kolektif.
"Kalau warga hidup rukun, solid, dan saling peduli, maka kejahatan seperti narkoba atau aksi kriminal lainnya tidak akan mudah masuk ke lingkungan kita," pungkasnya.
0 Comments