Tahapan Integrasi Wilayah: Rencana Pemindahan 9 Desa Lampung Selatan ke Bandar Lampung Menanti Persetujuan DPRD

  


BANDAR LAMPUNG, 2 Maret 2026 – Pemerintah Provinsi Lampung terus mengawal proses administratif terkait rencana perpindahan status wilayah sembilan desa dari Kabupaten Lampung Selatan ke Kota Bandar Lampung. Saat ini, tahapan tersebut tengah menanti persetujuan resmi melalui rapat paripurna DPRD di kedua belah pihak.

Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi Lampung, Binarti Bintang, menjelaskan bahwa prosedur ini melibatkan mekanisme "lepas-terima" yang harus disepakati oleh lembaga legislatif masing-masing daerah sebelum dibawa ke tingkat kementerian.

"Prosesnya harus sinkron. Setelah DPRD Lampung Selatan menyetujui pelepasan, kami akan bersurat ke DPRD Bandar Lampung untuk mendapatkan persetujuan menerima wilayah tersebut. Keduanya harus diputuskan melalui paripurna," ujar Binarti Bintang, Minggu (1/3).

Alur Menuju Penetapan Pusat Setelah kesepakatan tingkat daerah tercapai, Pemerintah Provinsi Lampung akan memfasilitasi pengajuan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Langkah ini bertujuan untuk menetapkan delineasi (garis batas) wilayah terbaru yang nantinya akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).

Pemerintah Provinsi menargetkan regulasi resmi dari pusat tersebut dapat rampung sebelum tutup tahun anggaran 2026.

"Harapannya, di akhir tahun ini SK dari Kemendagri sudah bisa terbit. Jika Permendagri sudah keluar, barulah eksekusi pemindahan wilayah secara administratif dapat dilakukan," tambahnya.

Tantangan Perubahan Status Desa Terkait transisi status dari desa menjadi kelurahan, Binarti menekankan bahwa hal tersebut membutuhkan kajian mendalam dan waktu yang lebih panjang. Mengingat karakteristik sosiologis dan aturan hukum antara desa dan kelurahan sangat berbeda, penyesuaian status tidak bisa dilakukan secara instan bersamaan dengan pemindahan wilayah.

Daftar 9 Desa yang Akan Bergabung: Hingga saat ini, tercatat sembilan desa di Lampung Selatan yang telah menyatakan persetujuan untuk berintegrasi dengan Kota Bandar Lampung:

  1. Desa Purwotani

  2. Desa Margorejo

  3. Desa Sinar Rejeki

  4. Desa Margo Mulyo

  5. Desa Margodadi

  6. Desa Gedung Agung

  7. Desa Gedung Harapan

  8. Desa Banjar Agung

  9. Desa Sumber Jaya

[Image: Map illustration of the border areas between South Lampung Regency and Bandar Lampung City]

Integrasi wilayah ini diharapkan dapat meningkatkan aksesibilitas pelayanan publik serta mempercepat pemerataan pembangunan di area perbatasan yang secara geografis lebih dekat dengan pusat kota Bandar Lampung.

0 Comments