Aturan Pergub Berjalan Nyata, Pansus DPRD Lampung Klaim Perda Tapioka Sukses Sejahterakan Petani

  


BANDAR LAMPUNG – Sektor pertanian di Provinsi Lampung tengah diselimuti angin segar yang luar biasa. Komoditas ubi kayu atau singkong yang selama bertahun-tahun kerap membuat petani merugi, kini melonjak drastis hingga menembus angka psikologis tertinggi dalam sejarah, yakni berada di kisaran Rp2.000 hingga Rp2.050 per kilogram di tingkat pabrik tapioka.

Lonjakan harga yang fantastis ini disambut sukacita oleh legislatif. Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tapioka DPRD Provinsi Lampung, Mikdar Ilyas, menyebut fenomena ini sebagai momen bersejarah sekaligus titik balik kejayaan petani singkong di Bumi Ruwa Jurai, setelah sekian lama terjebak dalam pusaran harga rendah yang bahkan tidak mampu menutup biaya operasional produksi.

Tingginya harga singkong saat ini tercatat melampaui jauh dari batas minimal atau patokan harga acuan yang sebelumnya ditargetkan oleh Gubernur Lampung, yakni di kisaran Rp1.300 per kilogram. Kondisi ini menjadi obat penawar yang mujarab mengingat beberapa waktu lalu ratusan petani sempat menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD dan Pemprov Lampung akibat harga singkong yang hancur di bawah Rp1.000 per kilogram.

“Alhamdulillah, kondisi ini merupakan berkah yang patut kita syukuri bersama. Jika menilik ke belakang pada tahun 2024 hingga 2025, para petani selalu mengeluhkan harga singkong yang sangat tidak manusiawi, hanya berkisar Rp300 sampai Rp600 per kilogram. Namun dalam tiga bulan terakhir harga terus merangkak naik, dan sekarang petani bisa menikmati harga minimal Rp1.350 bahkan ada yang menyentuh Rp2.050 per kilogram,” ungkap Mikdar Ilyas saat memberikan keterangan di Bandar Lampung, Kamis (21/5/2026).

Imbas Kelangkaan Bahan Baku dan Efek Domino Pengalihan Lahan

Berdasarkan analisis pasar di lapangan, meroketnya harga komoditas ubi kayu ini dipicu oleh terjadinya kelangkaan bahan baku secara masif di tingkat pabrik pengolahan tapioka. Kelangkaan ini merupakan efek domino dari akumulasi kekecewaan petani pada tahun-tahun sebelumnya.

Akibat jenuh dengan harga singkong yang terus merosot, sebagian besar petani di kantong-kantong pertanian Lampung memilih melakukan boikot massal dengan mengalihfungsikan lahan mereka ke komoditas lain yang dinilai lebih menjanjikan dan stabil secara ekonomi, seperti padi, jagung, hingga tebu.

Hukum pasar pun berlaku; ketika pasokan singkong ke pabrik menyusut drastis sementara permintaan pasar terhadap tepung tapioka tetap tinggi, perusahaan-perusahaan besar terpaksa saling bersaing menaikkan harga beli demi memperebutkan sisa hasil panen petani yang masih bertahan. Kenaikan harga ini terbukti sukses membuat gairah petani untuk kembali menanam singkong bangkit seketika.

Legislator Gerindra Sebut Regulasi Tegas Menjadi Kunci Utama

Di balik faktor berkurangnya pasokan bahan baku, Mikdar Ilyas yang merupakan legislator dari Fraksi Partai Gerindra ini menegaskan bahwa lompatan harga ini tidak lepas dari intervensi regulasi pemerintah daerah yang mulai bertaring dan berpihak nyata pada nasib wong cilik.

“Ini menjadi bukti konkret bahwa kunci keberhasilan tata niaga daerah ada pada ketegasan regulasi. Dulu, aturan tata niaga singkong hanya berbentuk imbauan lisan atau surat edaran yang tidak memiliki kekuatan hukum mengikat bagi korporasi. Sekarang, Lampung sudah memiliki Peraturan Gubernur (Pergub) dan Peraturan Daerah (Perda) yang rigid, lengkap dengan sanksi bagi perusahaan yang melanggar. Akhirnya tercipta kepastian hukum, di mana petani tidak diperas dan pengusaha tetap bisa berjalan nyaman,” urai Mikdar secara mendalam.

Ia menambahkan, dalam sejarah panjang Provinsi Lampung sebagai salah satu lumbung energi dan produsen singkong terbesar di Indonesia, penetapan tata niaga yang berkeadilan seperti ini baru pertama kali terealisasi secara nyata. Imbas positifnya terasa instan pada kantong para petani yang kini mulai bisa menabung dan mendongkrak derajat kesejahteraan keluarga mereka.

Kendati sedang berada di atas angin, Ketua Pansus Tapioka ini tetap menitipkan pesan penting kepada seluruh kelompok tani di Lampung agar tidak terlena. Petani diimbau untuk konsisten menjaga kualitas hasil panen, mulai dari kebersihan umbi dari tanah, kadar aci yang tinggi, hingga disiplin menahan diri untuk tidak memanen singkong pada usia dini demi menjaga stabilitas harga jangka panjang di mata industri.

"Kita berharap potret keberhasilan regulasi di sektor singkong ini bisa menjadi role model atau cetak biru yang ditiru dan diterapkan pada sektor produktif lainnya di Lampung, seperti pertanian secara umum, peternakan, perikanan, hingga sektor pertambangan. Jika semua sektor memiliki regulasi yang kuat, maka keseimbangan antara hak petani dan kepentingan pengusaha akan selalu terjaga secara adil," pungkas Mikdar. 

0 Comments