Kawal Korban TPPO Hingga Pulih, Pemprov Lampung Siapkan Rumah Aman dan Bantuan Hukum Gratis

 

 

LAMPUNG SELATAN – Pemerintah Provinsi Lampung menyatakan perang terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menyasar anak di bawah umur. Hal ini ditegaskan Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, dalam konferensi pers pengungkapan kasus TPPO di Siger Lounge Polda Lampung, Selasa (12/5/2026).

Gubernur mengapresiasi gerak cepat jajaran Polda Lampung yang berhasil mengungkap kasus perdagangan dua anak perempuan asal Bandar Lampung berinisial R dan BAA. Para korban diduga dijebak dengan iming-iming pekerjaan di Surabaya sebelum akhirnya berhasil dipulangkan.

"Saya sebagai Gubernur mengutuk keras praktik perdagangan orang ini. Kami berkomitmen penuh melindungi anak-anak di Lampung dari segala bentuk eksploitasi. UPTD PPA Provinsi Lampung akan memastikan setiap korban mendapat layanan aman, nyaman, dan gratis sampai pulih sepenuhnya," tegas Gubernur.

Berikut adalah langkah nyata yang sedang dilakukan Pemerintah Provinsi Lampung:

  • Pendampingan Komprehensif: Melakukan asesmen psikologis, penyediaan rumah aman (shelter) 24 jam, serta layanan kesehatan dan visum di RSUD Abdul Moeloek.

  • Bantuan Hukum: Menyiapkan penasihat hukum untuk mendampingi korban selama proses peradilan berlangsung.

  • Jaminan Pendidikan: Memastikan korban tetap dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang SMA.

  • Langkah Preventif: Gubernur segera mengeluarkan Surat Edaran kepada Bupati/Wali Kota hingga Kepala Desa untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap modus operandi TPPO.

Kapolda Lampung, Irjen Pol. Helfi Assegaf, menjelaskan bahwa tersangka berinisial SAS (17) menjerat korban dengan iming-iming gaji Rp2 juta per minggu untuk bekerja sebagai terapis di Surabaya. Tersangka kini terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara sesuai UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.

Senada dengan Gubernur, Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, memastikan bahwa kedua korban akan difasilitasi untuk mengikuti ujian susulan SMP dan dijamin kelanjutan sekolahnya di SMA atau SMK di Bandar Lampung.

Gubernur juga mengimbau masyarakat untuk lebih ketat mengawasi aktivitas anak di media sosial agar tidak mudah terbujuk rayu oknum tidak bertanggung jawab. Masyarakat dapat melaporkan indikasi kekerasan atau TPPO melalui Call Center UPTD PPA Lampung di 0811-1791-1120 atau Hotline SAPA 129.

0 Comments