BANDAR LAMPUNG — Ambisi Provinsi Lampung untuk menembus panggung elite olahraga nasional kini berkejaran dengan waktu dan ketersediaan infrastruktur. Di tengah minimnya sarana dan prasarana olahraga yang representatif, Pemerintah Provinsi Lampung didorong untuk segera memecah kebuntuan dan merealisasikan pembangunan Lampung Sport Center. Langkah strategis ini dinilai tidak hanya krusial untuk menyelamatkan masa depan pembinaan atlet daerah, tetapi juga menjadi prasyarat mutlak demi menyukseskan target Lampung sebagai tuan rumah Pekan Olahraga Nasional (PON) 2032.
Desakan tersebut mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Panitia Khusus (Pansus) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK DPRD Provinsi Lampung dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Parlemen menyoroti penyusutan ruang publik pasca-alih fungsi kawasan Taman Gajah menjadi Masjid Al Bakrie, yang selama ini menjadi salah satu episentrum aktivitas olahraga masyarakat. Janji pemerintah daerah untuk mengganti ruang tersebut dengan kompleks olahraga terpadu dituntut segera ditunaikan guna menjawab keresahan publik dan komunitas olahraga di Lampung.
Secara geopolitik ekonomi, kehadiran pusat olahraga modern diyakini bakal memicu efek domino (multiplier effect) yang signifikan bagi pendapatan daerah. Momentum kehadiran klub seperti Bhayangkara FC di Lampung seharusnya menjadi stimulus bagi pemprov untuk melihat industri olahraga sebagai sektor potensial baru, baik dari aspek prestasi maupun perputaran ekonomi lokal. Kendati demikian, visi besar tersebut masih terganjal oleh realitas di lapangan: ketiadaan fasilitas olahraga yang memadai akan secara langsung memotong mata rantai lahirnya prestasi atlet-atlet baru.
Berdasarkan cetak biru perencanaan dari Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Lampung, kawasan pusat pemerintahan Kota Baru telah dibidik sebagai lokasi jangka panjang pembangunan sport center. Namun, proyek strategis ini dihadapkan pada tantangan klasik sengketa dan tertib administrasi agraria. Sebagian besar lahan yang dipersiapkan rupanya masih bersinggungan erat dengan aset PTPN I Regional 7.
Menyikapi hal tersebut, legislatif meminta Pemerintah Provinsi Lampung untuk mengambil langkah taktis dan memprioritaskan penyelesaian status hukum serta pembebasan tanah tersebut. Tanpa adanya ketegasan administrasi di awal, pembangunan megaproyek ini dikhawatirkan kembali mangkrak atau terjerat kendala hukum di kemudian hari. Pemprov Lampung kini dituntut bergerak cepat menyelesaikan urusan birokrasi ini agar fondasi fisik menuju PON 2032 dapat segera diletakkan.
0 Comments