BANDAR LAMPUNG — Penegakan tertib anggaran dan transparansi fiskal di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung kini memasuki fase krusial. Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Lampung bergerak taktis dengan memanggil total empat puluh delapan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menjalani Rapat Dengar Pendapat (RDP) maraton. Langkah agresif parlemen ini dipicu oleh rilis Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 yang mengonfirmasi adanya noktah merah pada pengelolaan anggaran di tiga belas perangkat daerah strategis.
Dari hasil bedah anatomi anggaran oleh BPK, tiga belas OPD yang masuk dalam daftar pengawasan ketat tersebut meliputi sektor-sektor basah infrastruktur dan pelayanan publik. Di antaranya adalah Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi, Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya, serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah. Sektor pelayanan dasar dan penegakan hukum juga tidak luput dari sorotan, seperti Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Pemuda dan Olahraga, Dinas Kesehatan melalui Bapelkes, Badan Pendapatan Daerah, Sekretariat DPRD, Satuan Polisi Pamong Praja, hingga tiga institusi kesehatan vital yakni RSUD Abdoel Moeloek, RSUD Bandar Negara Husada, serta Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura.
Pansus menegaskan bahwa bentuk kekeliruan yang ditemukan terbagi dalam dua klaster utama, yakni sepuluh OPD melakukan pelanggaran serius terkait substantif penggunaan anggaran, sementara tiga institusi lainnya tersandung masalah tata kelola administrasi. Fokus pemeriksaan kini diarahkan pada pemenuhan tenggat waktu pengembalian kerugian negara selama enam puluh hari, yang mencakup penyelesaian kasus kelebihan pembayaran serta koreksi atas kelebihan volume pekerjaan fisik di lapangan. Dua instansi infrastruktur utama, Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi bersama Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air, menjadi entitas yang paling diburu komitmennya oleh parlemen untuk segera menuntaskan sisa pengembalian kas daerah tersebut.
Di tengah raport merah mayoritas instansi, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menorehkan catatan impresif sebagai satu-satunya OPD yang berhasil melakukan pemulihan dini secara total. Akselerasi penataan kelembagaan dan langkah responsif sebelum ketetapan final BPK diterbitkan dinilai parlemen sebagai preseden baik bagi restrukturisasi birokrasi Lampung. Keberhasilan mitigasi ini diharapkan menjadi standar baku bagi perangkat daerah lain agar tidak kembali terjebak dalam pola pemborosan anggaran yang sama di masa depan.
Secara prosedural, fungsi pengawasan bersama antara DPRD dan BPK ini ditargetkan mengristal menjadi rekomendasi resmi kebijakan daerah pada rapat paripurna yang dijadwalkan bergulir awal Juli. Melalui pembedahan sasis anggaran ini, parlemen tidak sekadar menuntut pengembalian nominal angka ke kas daerah, melainkan sedang menekan eksekutif untuk melakukan reformasi birokrasi radikal guna mengunci celah kebocoran anggaran pada tahun-tahun anggaran berikutnya.
0 Comments