antah Sabotase SPAM, Oknum Aparatur Desa di Way Lima Justru Coba Suap Wartawan

 


PESAWARAN — Tata kelola fasilitas publik di tingkat desa kembali didera persoalan serius yang memicu keresahan sosial. Sebuah rekaman video amatir yang viral di platform WhatsApp dan TikTok membongkar dugaan pengrusakan aset negara berupa instalasi pipa paralon Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Desa Way Harong, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran. Ironisnya, tindakan sabotase fasilitas air bersih senilai pagu anggaran Rp1,2 miliar bersumber dari APBD tersebut diduga kuat diotak-atik oleh oknum aparatur desa setempat, yakni Kaur Kesra berinisial H. Apip, demi mengairi perkebunan pribadinya.

Berdasarkan rekaman yang beredar, jalur pipa utama SPAM yang seharusnya mendistribusikan air bersih untuk kebutuhan domestik ratusan warga sengaja dibobol dan dialihkan alirannya. Akibat pemindahan jalur secara ilegal ini, pasokan air bersih ke rumah-rumah warga mengalami gangguan teknis yang parah. Saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Sekretaris Desa Way Harong mengaku tidak mengetahui secara mendetail mengenai kronologis pembobolan tersebut dan melempar tanggung jawab teknis serta status operasional kelembagaan kepada Kepala Desa, Alamsyah.

Saat diwawancarai, Kaur Kesra H. Apip membantah tudingan bahwa dirinya merupakan aktor utama di balik kerusakan fasilitas negara tersebut. Ia berkilah bahwa kerusakan pipa terjadi akibat ulah oknum warga tidak dikenal pada malam hari. Kendati demikian, ia mengakui posisi kebocoran selang dan paralon yang dimanipulasi tersebut tepat mengarah ke area kebun miliknya. Ia menuding balik bahwa pihak-pihak yang memviralkan video tersebut adalah warga yang sentimen terhadap posisinya sebagai aparatur desa. Apip juga menyoroti carut-marutnya pengelolaan SPAM di desanya yang tidak terorganisir oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMD/Bumdes), sehingga memicu sengketa perebutan air di kalangan warga.

"Posisi selang yang bocor itu memang berada di arah kebun saya, tetapi bukan saya pelakunya. Paralon itu dibobol orang pada malam hari. Masalah ini sebenarnya sudah dimediasi oleh Kepala Desa dan kami diminta untuk memperbaiki kerusakan pipa paralon tersebut. Mengenai kepengurusan SPAM dan Bumdes di desa ini memang tidak ada satupun yang bisa bertanggung jawab, jadi kesannya warga memakai seenaknya. Manfaat SPAM ini memang belum dirasakan sepenuhnya oleh masyarakat dan semua itu tergantung kebijakan Kepala Desa," keluh H. Apip.

Keadaan kian memanas ketika di penghujung sesi konfirmasi, oknum Kaur Kesra tersebut terindikasi kuat melakukan pelanggaran kode etik serius dengan mencoba menyuap wartawan. Ia menyodorkan sejumlah uang tunai dengan dalih "uang bensin" agar jurnalis bersedia menghentikan sirkulasi pemberitaan kasus ini ke publik. Tindakan menutup-nutupi pelanggaran dengan modus pemberian uang ini langsung memantik reaksi keras dari para tokoh masyarakat dan sesepuh Desa Way Harong yang mendesak aparat penegak hukum segera mengusut tuntas perkara ini.

Secara yuridis formal, tindakan pengrusakan barang milik daerah ini memenuhi unsur pelanggaran pidana berlapis. Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 406 ayat (1) KUHP mengenai perusakan barang milik orang lain atau negara dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun 8 bulan penjara. Selain itu, jika sabotase infrastruktur publik ini terbukti menimbulkan kerugian keuangan negara secara nyata, instrumen penegakan hukum dapat ditingkatkan menggunakan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), diiringi dengan mekanisme Tuntutan Ganti Rugi (TGR) administratif untuk memulihkan aset daerah yang rusak.

0 Comments