BANDAR LAMPUNG — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Korlantas Polri dan PT Jasa Raharja mengambil langkah radikal untuk menahan laju penurunan realisasi penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) nasional. Strategi intervensi ini dimatangkan dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Samsat Tahun 2026 yang diselenggarakan di Ballroom Hotel Novotel, Bandar Lampung, Selasa, 14 Juli 2026.
Provinsi Lampung secara resmi ditunjuk menjadi tuan rumah dalam forum koordinasi tingkat tinggi yang dibuka langsung oleh Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, A. Fatoni. Mewakili Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, Sekdaprov Lampung Dr. Marindo Kurniawan hadir memimpin draf konsolidasi fiskal bersama perwakilan daerah dari seluruh penjuru Indonesia.
Alarm Fiskal: Penurunan Tajam dan Rendahnya Kepatuhan Nasional
Forum strategis ini mengusung tema penguatan sinergi profesionalitas pelayanan demi mengoptimalkan PKB, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), SWDKLLJ, hingga instrumen opsen perpajakan daerah terbaru. Kemendagri memberikan alarm keras terkait draf performa pendapatan sektor otomotif yang merosot tajam secara akumulatif.
Berdasarkan draf data resmi nasional, realisasi penerimaan PKB ambles dari angka Rp57,57 triliun pada tahun 2024 menjadi hanya Rp45,99 triliun pada akhir tahun 2025. Terjadi defisit atau kehilangan potensi pendapatan negara dan daerah sebesar Rp11,58 triliun. Kondisi ini diperparah oleh draf kepatuhan wajib pajak yang masih berada di bawah rapor hijau.
Direktur Utama PT Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin, membeberkan draf performa buruk tersebut. Hingga Juni 2026, tercatat ada sekitar 51,9 juta unit kendaraan di Indonesia yang status perpajakannya telah jatuh tempo. Namun ironisnya, baru sekitar 24 juta kendaraan yang taat melunasi kewajibannya. Kondisi tersebut menempatkan tingkat kepatuhan nasional mandek di angka 46,28 persen, sedangkan 27 juta kendaraan sisanya dikategorikan menunggak.
Lima Inovasi Pelayanan dan Penguatan Aspek Opsen Daerah
Guna membalikkan keadaan pada paruh kedua tahun 2026, Kemendagri menginstruksikan para kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) segera merumuskan langkah taktis bersama kepala daerah masing-masing. Gubernur, Bupati, dan Wali Kota diminta memaksimalkan kewenangan absolut mereka untuk merilis draf stimulus fiskal berupa relaksasi tarif, pengurangan beban pokok, hingga program pemutihan pajak berkala.
Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, A. Fatoni, memaparkan lima draf inovasi pelayanan yang wajib diadopsi secara masif oleh seluruh kantor Samsat daerah:
Digitalisasi Layanan Penuh: Integrasi pembayaran elektronik terpadu.
Akselerasi Drive Thru: Layanan cepat tanpa turun di titik-titik strategis kota.
Perluasan Samsat Keliling (Samling): Menyasar pusat-pusat keramaian dan sentra kuliner.
Gerai Samsat Stasioner: Mendekatkan pelayanan di pusat perbelanjaan dan area publik.
Layanan Door to Door: Skema penjemputan bola langsung ke alamat wajib pajak.
Implementasi ini diharapkan membuat draf transaksi pembayaran pajak kendaraan di masa depan menjadi sangat praktis, menyerupai kemudahan membeli pulsa telepon atau token listrik prabayar.
"Keberhasilan pengelolaan pendapatan ke depan tidak lagi ditentukan oleh ego sektoral atau besarnya kewenangan masing-masing institusi. Keberhasilan diukur dari kemampuan membangun orkestrasi operasional, menyatukan data registrasi kendaraan, data kependudukan, perpajakan, hingga data kecelakaan lalu lintas. Melalui implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, skema opsen PKB harus dijadikan pemantik bagi pemerintah kabupaten dan kota untuk lebih agresif memburu wajib pajak, karena mereka kini mendapatkan bagi hasil langsung yang signifikan," urai Sekdaprov Lampung, Marindo Kurniawan.
Lima Agenda Strategis Cetak Biru Transformasi Nasional
Sebagai output konkret, Rakornas Samsat 2026 menyepakati lima draf agenda strategis transformasi nasional yang akan dikawal ketat secara berjenjang. Poin utama meliputi penguatan kelembagaan pembina Samsat, pembangunan sistem tunggal data kendaraan nasional (single data source), percepatan migrasi ekosistem digital, penyusunan strategi kepatuhan wajib pajak berbasis analisis big data, serta optimalisasi peran pemerintah tingkat dua dalam pemanfaatan dana opsen.
Integrasi data lintas instansi antara Pemprov, Korlantas Polri, dan Jasa Raharja ditargetkan mampu menghasilkan draf evidence-based policy atau kebijakan berbasis data riil yang disesuaikan dengan karakteristik sosiologis masyarakat di masing-masing wilayah, termasuk di Provinsi Lampung.
0 Comments