IJTI: Menghormati Jurnalis adalah Bentuk Kepatuhan terhadap UU Pers

 


Jakarta – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menegaskan bahwa menghormati profesi jurnalis merupakan bagian dari kepatuhan terhadap hukum dan penghormatan terhadap demokrasi. Pernyataan tersebut disampaikan menyusul sikap IJTI yang menyayangkan pernyataan kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Hotman Paris Hutapea, yang dinilai cenderung melecehkan, merendahkan, dan menyudutkan profesi jurnalis saat menjalankan tugas peliputan di lapangan.


Dalam pernyataan resminya pada Minggu (19/7/2026), IJTI menegaskan bahwa kebebasan pers dan aktivitas jurnalistik merupakan salah satu pilar utama demokrasi yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Jurnalis bekerja untuk memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi yang benar, akurat, dan berimbang, bukan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.


IJTI menilai pertanyaan kritis, tajam, maupun konfirmasi yang diajukan jurnalis kepada narasumber merupakan bagian dari tanggung jawab profesi dalam menghasilkan pemberitaan yang memenuhi prinsip cover both sides. Aktivitas tersebut tidak dapat dimaknai sebagai bentuk intimidasi ataupun upaya mencari sensasi.


Organisasi profesi jurnalis televisi itu juga mengingatkan bahwa setiap wartawan terikat dengan Kode Etik Jurnalistik. Dalam Pasal 1 ditegaskan bahwa wartawan Indonesia harus bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. Sementara Pasal 3 mengatur kewajiban wartawan untuk selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.


IJTI menekankan pentingnya membangun sikap saling menghormati dan menjaga etika komunikasi antarprofesi. Menurut organisasi tersebut, pernyataan yang merendahkan profesi lain justru mencederai nilai-nilai profesionalisme dan berpotensi melemahkan penghormatan terhadap kebebasan pers.


Sebagai bentuk sikap organisasi, IJTI mengecam segala bentuk tindakan verbal maupun nonverbal yang merendahkan martabat profesi jurnalis. IJTI juga mengimbau seluruh pihak untuk menghormati wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik sesuai ketentuan hukum dan kode etik yang berlaku.


Selain itu, IJTI mengingatkan bahwa apabila terdapat keberatan terhadap produk jurnalistik atau perilaku wartawan di lapangan, mekanisme penyelesaiannya telah diatur secara konstitusional melalui Undang-Undang Pers, yakni dengan menggunakan Hak Jawab, Hak Koreksi, atau mengajukan pengaduan kepada Dewan Pers, bukan melalui intimidasi maupun pelecehan terhadap profesi jurnalis di ruang publik.


Di akhir pernyataannya, IJTI menginstruksikan seluruh anggota dan jurnalis televisi di Indonesia untuk tetap menjalankan tugas secara profesional, memegang teguh Kode Etik Jurnalistik, serta tidak gentar dalam menyampaikan informasi yang benar demi kepentingan publik. (*) 

0 Comments