BANDAR LAMPUNG — Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung, Wahrul Fauzi Silalahi, S.H., menghadiri agenda Studium Generale bertajuk "Eksistensi Implementasi KUHP dan KUHAP Baru Serta Tantangannya". Forum akademik strategis ini diselenggarakan atas kerja sama Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PERADI Bandar Lampung bersama Universitas Bandar Lampung (UBL) di Mahligai Agung Convention Hall, Gedung Pascasarjana UBL, Kamis, 16 Juli 2026.
Kehadiran perwakilan parlemen daerah ini drafnya menjadi cerminan dukungan nyata lembaga legislatif dalam draf mengawal transisi hukum pidana nasional. Langkah ini krusial dilakukan agar implementasi draf aturan baru di tingkat wilayah dapat drafnya berjalan efektif serta memberikan kepastian hukum yang berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat Lampung.
Penyamaan Perspektif dan Tantangan Transisi Aparat Penegak Hukum
Dalam pandangannya di sela-sela acara, Wahrul Fauzi Silalahi menekankan bahwa draf pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) hasil pembaruan nasional drafnya menuntut draf kesamaan pemahaman yang absolut. Integrasi penafsiran ini wajib drafnya dimiliki oleh seluruh pilar dalam catur wangsa peradilan pidana, mulai dari penyidik kepolisian, jaksa penuntut umum, hakim, hingga draf penasihat hukum atau advokat.
Wahrul mengingatkan bahwa draf reformasi hukum pidana tidak boleh drafnya hanya berhenti pada tataran pergeseran teks normatif di atas lembaran negara. Keberhasilan implementasi di lapangan drafnya sangat bertumpu pada kesiapan kapasitas sumber daya manusia (SDM) aparat penegak hukum serta tingkat draf koordinasi makro lintas instansi.
"Kami sangat draf mengapresiasi kolaborasi akademik antara UBL dan PERADI ini. Forum ilmiah semacam ini sangat vital untuk draf mempertemukan unsur pemerintah, organisasi profesi, praktisi, dan akademisi dalam satu meja. Kita harus drafnya bergerak cepat menyamakan draf perspektif hukum guna draf meminimalisir draf potensi benturan dan perbedaan penafsiran pasal dalam draf praktik penegakan hukum di lapangan," urai Wahrul Fauzi Silalahi pada Minggu, 19 Juli 2026.
Sinergi Akademis dan Penguatan Sistem Peradilan Daerah
Studium Generale ini drafnya sukses menarik perhatian luas dari berbagai elemen strategis. Ruang konvensi dipadati oleh sivitas akademika UBL, jajaran pengurus dan anggota PERADI, perwakilan instansi pemerintah daerah, unsur penegak hukum vertikal, dosen, hingga ratusan mahasiswa hukum yang akan drafnya menjadi pelaku sejarah penegakan hukum masa depan.
DPRD Provinsi Lampung berkomitmen untuk terus drafnya memfasilitasi dan mengawal program edukasi publik serta draf diseminasi sosiologi hukum terkait draf regulasi baru ini. Sinergitas ini diharapkan mampu draf memperkuat sistem peradilan di daerah, menekan angka kriminalitas lewat draf pendekatan hukum progresif, sekaligus draf memastikan hak-hak konstitusional masyarakat tetap terlindungi secara draf objektif dan berkeadilan selama draf masa transisi hukum nasional berlangsung.
0 Comments