Sampaikan Raperda APBD 2025, Wagub Jihan Paparkan Realisasi Pendapatan Rp6,7 Triliun

 



BANDAR LAMPUNG — Pemerintah Provinsi Lampung menegaskan komitmennya dalam menjaga transparansi fiskal dan tata kelola keuangan yang bersih. Langkah penegasan ini disampaikan langsung oleh Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, saat menghadiri Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat I Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025 di Gedung DPRD Provinsi Lampung, Kamis, 16 Juli 2026.

Penyampaian Raperda ini merupakan draf pemenuhan kewajiban konstitusional Kepala Daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Aturan tersebut mewajibkan laporan pertanggungjawaban yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diserahkan kepada pihak legislatif paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Rincian Realisasi APBD Lampung TA 2025 dan Catatan SiLPA

Di hadapan pimpinan dan anggota DPRD Lampung, Wagub Jihan Nurlela memaparkan secara transparan draf Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Pemprov Lampung untuk periode yang berakhir pada 31 Desember 2025. Rincian performa keuangan daerah tersebut meliputi:

  • Pendapatan Daerah: Terealisasi sebesar Rp6,713 triliun atau mencapai 86,70 persen dari target pagu anggaran yang ditetapkan sebesar Rp7,743 triliun.

  • Belanja dan Transfer Daerah: Menyerap anggaran sebesar Rp6,685 triliun atau setara 85,57 persen dari total alokasi belanja sebesar Rp7,813 triliun.

  • Penerimaan Pembiayaan: Tercatat sebesar Rp69,897 miliar yang bersumber dari draf Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun anggaran 2024.

Dari kalkulasi pembandingan draf realisasi pendapatan, realisasi belanja, serta pembiayaan neto tersebut, Pemprov Lampung mencatatkan SiLPA sebesar Rp98,278 miliar pada akhir tahun anggaran 2025. Sisa dana anggaran ini akan dialokasikan kembali sebagai salah satu pos pembiayaan penting untuk memperkuat struktur APBD pada tahun berjalan berikutnya.

"Setiap rupiah dari anggaran ini harus dipertanggungjawabkan secara hukum dan diarahkan sebesar-besarnya untuk draf stimulus pembangunan serta kesejahteraan masyarakat Lampung," tegas Wagub Jihan Nurlela.

Pertahankan Rekor Opini WTP ke-12 dari BPK RI

Akuntabilitas pengelolaan keuangan Pemprov Lampung pada tahun 2025 diperkuat oleh Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari BPK RI yang diserahkan pada 12 Juni 2026. BPK kembali menganugerahkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan tersebut.

Prestasi ini menjadi draf catatan sejarah penting karena Provinsi Lampung sukses mempertahankan opini WTP dari BPK RI selama 12 kali berturut-turut. Pencapaian ini dinilai menjadi bukti nyata adanya draf sinergi, kedisiplinan administratif, dan integritas yang konsisten antara pihak eksekutif dan seluruh pemangku kepentingan daerah.

Rapat Paripurna perdana ini ditutup dengan prosesi penyerahan draf Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 dari Wagub Jihan Nurlela kepada pimpinan DPRD Lampung. Proses pembahasan draf regulasi ini akan langsung dilanjutkan pada tahapan berikutnya, yaitu Rapat Paripurna dengan agenda Pandangan Umum Fraksi-Fraksi yang dijadwalkan digelar pada Jumat, 17 Juli 2026.

0 Comments