Sinergi Forkopimda Lampung Sambut Kunker Wamenko Hukum dan HAM

 



BANDAR LAMPUNG — Sinergi antara pembuat kebijakan di tingkat pusat dan daerah menjadi pilar krusial dalam mengawal transisi hukum nasional. Komitmen kolaboratif ini ditegaskan kembali oleh Ketua DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Giri Akbar, saat menghadiri acara Silaturahmi dan Ramah Tamah bersama Wakil Menteri Koordinator (Wamenko) Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Otto Hasibuan, di Mahan Agung pada Rabu, 15 Juli 2026.

Pertemuan ini bukan sekadar seremonial biasa, melainkan bagian penting dari agenda kunjungan kerja Wamenko ke Provinsi Lampung untuk memperkuat koordinasi hukum secara menyeluruh.

Mempersiapkan Daerah Menyambut Paradigma Hukum Baru

Dalam sambutannya, Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, memberikan apresiasi mendalam atas kehadiran perwakilan Kabinet Merah Putih tersebut di Bumi Ruwa Jurai. Kunjungan kerja ini dipandang sebagai momentum strategis bagi jajaran pemerintahan daerah untuk menyamakan persepsi, khususnya dalam mengadopsi instrumen hukum terbaru nasional.

Fokus pembahasan utama yang disorot oleh jajaran pemerintah daerah meliputi:

  • Penguatan Koordinasi Sektoral: Menciptakan ruang komunikasi yang dinamis antara pusat dan daerah guna mendukung pembangunan sektor hukum lokal.

  • Pemahaman Regulasi Baru: Memperdalam draf kesiapan daerah dalam mengimplementasikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

  • Kolaborasi Lintas Lembaga: Memastikan transisi aturan hukum baru tidak menimbulkan kebingungan di tingkat aparat penegak hukum dan pelayanan publik di Lampung.

Memperluas Akses Keadilan dan Restorative Justice

Di sisi lain, Wamenko Otto Hasibuan menitikberatkan draf arah kebijakan hukum nasional pada aspek pemenuhan hak-hak masyarakat bawah. Ia menekankan bahwa tata kelola pemerintahan yang bersih dan efektif hanya bisa terwujud bila keadilan hukum dapat dirasakan secara merata oleh setiap lapisan warga tanpa pandang bulu.

Ada dua instrumen utama yang menjadi perhatian serius Wamenko untuk diimplementasikan di Lampung:

  1. Penguatan Pos Bantuan Hukum (Posbakum): Memaksimalkan peran organisasi advokat dan lembaga bantuan hukum lokal guna memperluas akses keadilan (access to justice) bagi masyarakat kurang mampu.

  2. Penerapan Restorative Justice (Keadilan Restoratif): Mengedepankan penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan melalui mediasi dan pemulihan keadaan, selaras dengan draf paradigma progresif dalam KUHP dan KUHAP yang baru.

"Kolaborasi aktif dengan pemerintah daerah, organisasi profesi seperti PERADI, dan para akademisi adalah kunci untuk membangun ekosistem hukum yang berkeadilan di tingkat tapak," jelas Otto Hasibuan.

Dukungan penuh legislatif terhadap langkah ini dipertegas oleh kehadiran Ketua DPRD Ahmad Giri Akbar. Keterlibatan aktif DPRD Lampung diharapkan mampu mendorong terbitnya kebijakan draf regulasi daerah yang pro-keadilan sosial dan bersinergi harmonis dengan institusi penegak hukum.

Daftar Tokoh dan Instansi yang Hadir

Silaturahmi di kediaman dinas Gubernur Lampung tersebut turut mengundang jajaran pimpinan forkopimda dan instansi vertikal, di antaranya:

  • Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela.

  • Pangdam II/Sriwijaya, Mayjen TNI Kristomei Sianturi.

  • Kapolda Lampung, Irjen Pol. Helfi Assegaf.

  • Perwakilan Kejaksaan Tinggi Lampung dan Kepala BIN Daerah Lampung.

  • Jajaran pimpinan Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung.

  • Perwakilan Direktorat Jenderal HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Lampung.

  • Pengurus Dewan Pimpinan Nasional serta DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) dan kalangan akademisi perguruan tinggi.

0 Comments