Tunggu SK Gubernur dan DPRD, Rekrutmen Komisioner KPID Lampung Tertahan

  


BANDAR LAMPUNG — Tahapan seleksi calon Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Lampung hingga kini belum dapat bergulir. Ketua Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Garinca Reza Pahlevi, mengungkapkan bahwa tertundanya pembentukan Tim Seleksi (Timsel) bukan disebabkan oleh kelambatan pemerintah daerah atau legislatif, melainkan belum adanya penunjukan perwakilan resmi dari KPI Pusat.

Garinca menjelaskan bahwa dari unsur-unsur yang dipersyaratkan untuk mengisi komposisi Timsel di tingkat daerah, mayoritas nama sebenarnya telah disepakati. Namun, pengesahan final terganjal karena KPI Pusat baru saja menuntaskan agenda seleksi internal mereka.

Payung Hukum Menunggu SK Gubernur dan Ketua DPRD

Langkah rekrutmen baru bisa berjalan efektif begitu KPI Pusat mengirimkan utusannya. Pasalnya, keabsahan kerja Timsel membutuhkan dua payung hukum utama yang diterbitkan secara simultan, yakni Surat Keputusan (SK) Gubernur Lampung dan SK Ketua DPRD Provinsi Lampung.

Tanpa adanya keterwakilan dari KPI Pusat, kedua SK tersebut belum dapat ditandatangani dan diturunkan sebagai dasar legalitas penguji.

"Kendalanya bukan di DPRD ataupun Pemprov Lampung. KPI Pusat baru menyelesaikan proses seleksi internal sehingga belum menunjuk wakilnya untuk masuk ke dalam Timsel KPID Lampung. DPRD tidak memiliki kewenangan menentukan deadline bagi pusat, jadi kita posisi menunggu proses di tingkat pusat selesai," terang Garinca Reza Pahlevi.

Komisi I Garansi Bergerak Cepat dan Target Selesai Tahun Ini

Meski bergantung pada dinamika di pusat, Garinca menggaransi bahwa Komisi I DPRD Lampung siap bergerak cepat untuk merampungkan seluruh tahapan begitu nama perwakilan KPI Pusat resmi diterima. DPRD berkomitmen memproses berkas administrasi tanpa penundaan agar pendaftaran calon komisioner segera dibuka untuk umum.

"Begitu perwakilan dari KPI Pusat masuk, SK langsung kita terbitkan dan Timsel bisa langsung bekerja. Kami optimistis seluruh rangkaian rekrutmen hingga penetapan komisioner KPID Lampung yang baru dapat dituntaskan secara akuntabel pada tahun ini," tegas Garinca.

Langkah percepatan ini diharapkan dapat segera memulihkan fungsi pengawasan penyiaran di wilayah Lampung agar tetap berjalan optimal serta berintegritas.

0 Comments