Pesisir Barat – Anggaran operasional Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif (Disporaparekraf) Kabupaten Pesisir Barat yang diberitakan mencapai sekitar Rp1,522 miliar menjadi sorotan. Anggaran tersebut disebut mencakup perjalanan dinas, ATK, makan dan minum, kendaraan dinas, jasa transaksi keuangan, honor kegiatan, jasa konsultasi, hingga pakaian dan cendera mata.
Aktivis sekaligus dosen dan pengamat kebijakan publik asal Krui, Yanuar Rikardo (Eko), S.IP., M.AP., mengatakan besarnya angka anggaran tidak bisa langsung disimpulkan, yang lebih penting adalah melihat kesesuaian antara pagu, realisasi, kegiatan, serta manfaat yang dihasilkan.
“Persoalan pengelolaan anggaran daerah bukan sekadar persoalan angka dalam dokumen APBD. Ini menyangkut bagaimana uang rakyat diterjemahkan menjadi pelayanan, pembangunan, pemberdayaan, dan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Yanuar kepada wartawan, Jumat (14/08).
Ia menegaskan, pagu anggaran tidak sama dengan realisasi, bisa lebih besar, maupun lebih kecil. Karena itu, publik perlu melihat dokumen anggaran, rencana pengadaan, kontrak, realisasi keuangan, hingga laporan hasil kegiatan sebelum menarik kesimpulan.
“Anggaran yang legal belum tentu otomatis efektif, dan anggaran yang terserap belum tentu menunjukkan keberhasilan pembangunan,” tegasnya.
Yanuar juga menyoroti kondisi fiskal Pesisir Barat yang masih terbatas. Sebagai kabupaten yang relatif muda dengan PAD yang kecil, menurutnya, pemerintah daerah harus semakin selektif dalam mengalokasikan anggaran, terutama di tengah kebijakan efisiensi.
Ia berharap seluruh OPD, khususnya Disporaparekraf, lebih banyak mengarahkan anggaran pada kegiatan produktif yang berdampak langsung terhadap masyarakat.
“Pesisir Barat diuntungkan dengan objek wisata yang bagus dan banyak wisatawan mancanegara. Alangkah baiknya anggaran terkait belanja birokrasi diproduktifkan untuk pembangunan sarana dan prasarana, pelatihan, serta program yang dirasakan seluruh lapisan masyarakat,” katanya.
Menurutnya, sektor pariwisata, olahraga, pemuda, dan ekonomi kreatif seharusnya mampu menjadi penggerak ekonomi baru. Publik berhak mengetahui berapa banyak pelaku ekonomi kreatif yang dibina, destinasi yang ditingkatkan, atlet yang mendapatkan pembinaan, pemuda yang diberdayakan, serta aktivitas ekonomi yang berhasil didorong melalui program pemerintah.
“Jangan sampai biaya untuk menjalankan birokrasi jauh lebih mudah terlihat daripada manfaat program yang dihasilkan birokrasi tersebut,” ujarnya.
Karena itu, Yanuar mendorong Disporaparekraf memberikan klarifikasi secara terbuka mengenai dasar penganggaran, jenis kegiatan, nilai anggaran, realisasi, target output, serta hasil yang telah dicapai.
Ia juga mengingatkan agar kritik terhadap anggaran dapat dijawab secara gamblang oleh instansi terkait. Sebaliknya juga, pemerintah tidak seharusnya alergi terhadap pertanyaan masyarakat.
“Pertanyaan masyarakat merupakan bagian dari mekanisme kontrol terhadap penggunaan uang publik. Jawaban terbaik adalah data,” katanya.
Dalam konteks transparansi, Yanuar menyebut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dapat menjadi dasar bagi masyarakat untuk memperoleh informasi yang dikuasai badan publik, sepanjang tidak termasuk informasi yang dikecualikan. Jika permintaan informasi tidak ditanggapi atau ditolak, masyarakat memiliki mekanisme keberatan melalui PPID hingga sengketa informasi melalui Komisi Informasi.
Pada akhirnya, ia menegaskan APBD merupakan uang publik yang harus kembali kepada kepentingan rakyat.
“Setiap belanja pemerintah harus bisa menjawab tiga pertanyaan: dibelanjakan untuk apa, menghasilkan apa, dan siapa yang menerima manfaatnya. Kalau bisa dijawab dengan data, publik akan memahami. Kalau tidak, wajar masyarakat mempertanyakan,” pungkasnya. (*)

0 Comments