BANDAR LAMPUNG — Persoalan kesemrawutan kabel komunikasi dan jaringan yang melintang tanpa teratur di Kota Bandar Lampung terus memicu kritik. Anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kota Bandar Lampung, Budiman AS, mendesak pemerintah daerah dan aparat terkait untuk bersikap tegas terhadap pemasangan kabel tanpa izin.
Politisi Fraksi Partai Demokrat ini menilai, keberadaan kabel ilegal yang terpasang asal-asalan tidak hanya merusak keindahan dan estetika kota, tetapi juga berpotensi mengancam keselamatan pengguna jalan serta merugikan keuangan daerah.
Sorotan tersebut mengemuka menyusul tingginya keluhan warga, salah satunya terkait kondisi kabel berseliweran yang mengganggu lalu lintas di Jalan Lintas Sumatera (Jalan Damai Soekarno-Hatta), Kelurahan Tanjung Senang, Kecamatan Tanjung Senang, Bandar Lampung.
"Kabel yang melintang sembarangan di jalan mengganggu keamanan serta estetika Kota Bandar Lampung. Pihak terkait seperti RT, lurah, camat, hingga dinas teknis harus aktif menanyakan kelengkapan izin. Jika tidak ada izin, jangan diperbolehkan pasang!" tegas Budiman AS, Minggu (2/8/2026).
Soroti Potensi Kebocoran Pendapatan Daerah
Budiman mengimbau dinas yang berwenang dalam penerbitan izin dan pengawasan infrastruktur utilitas untuk memperketat pengawasan di lapangan. Banyaknya provider atau vendor yang nekat memasang jaringan tanpa izin resmi (illegal tapping/installation) dinilai sangat merugikan Pemerintah Daerah dari sektor Retribusi Izin Tempat Pertambatan/Penggunaan Ruang Milik Jalan (Rumija).
Poin Utama Catatan Komisi I DPRD Lampung:
Keselamatan Warga: Kabel yang kendur atau melintang rendah membahayakan pengendara roda dua dan pejalan kaki.
Tata Ruang & Estetika: Tumpukan kabel membuat pemandangan tata kota menjadi kumuh dan acak-acakan.
Kerugian Pajak/Retribusi: Pemasangan tanpa izin menghilangkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perizinan utilitas.
Pengawasan Berjenjang: Mendorong peran aktif pimpinan RT, Lurah, hingga Camat untuk menghentikan pekerjaan kabel liar di wilayahnya.
"Mereka kadang tidak punya izin, sehingga merugikan masyarakat. Estetika kota rusak, dan dari segi perizinan, ketika tidak ada izin, jelas merugikan Pemerintah Daerah dari sisi pendapatan," pungkasnya.
0 Comments