BANDAR LAMPUNG — Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung dalam agenda Lanjutan Pembicaraan Tingkat I di Ruang Sidang Paripurna DPRD Provinsi Lampung, Kamis (10/9/2026).
Rapat paripurna tersebut mengagendakan penyampaian Jawaban Gubernur atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2026, Jawaban Gubernur atas dua Raperda Prakarsa Pemprov, serta Tanggapan Fraksi-Fraksi terhadap Pendapat Kepala Daerah atas 12 Raperda Usul Inisiatif DPRD.
Dalam penyampaiannya, Gubernur yang akrab disapa Mirza tersebut menyampaikan apresiasi mendalam kepada seluruh fraksi DPRD Provinsi Lampung atas berbagai saran, masukan, dan kritik konstruktif yang diberikan demi menyempurnakan struktur penganggaran daerah.
"Pembahasan antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama Badan Anggaran dan Fraksi-Fraksi DPRD merupakan wujud sinergi dan komitmen bersama untuk memastikan setiap program yang direncanakan benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta mengakselerasi pembangunan Provinsi Lampung," ujar Gubernur Mirza.
Proyeksi Pendapatan dan Alokasi Belanja Perubahan APBD 2026
Penyusunan Raperda Perubahan APBD TA 2026 ini mengacu pada Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) yang telah disepakati bersama pada 7 Agustus 2026 lalu.
Dalam rancangan tersebut, target Pendapatan Daerah pada Perubahan APBD TA 2026 disepakati sebesar Rp6,992 triliun, yang bersumber dari:
Pendapatan Asli Daerah (PAD): Rp4,007 triliun
Pendapatan Transfer: Rp2,874 triliun
Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah: Rp111,008 miliar
Sementara itu, untuk pos belanja daerah dialokasikan sebesar Rp7,991 triliun. Anggaran belanja ini diarahkan fokus untuk mendukung program prioritas pembangunan daerah, memperkuat pemulihan ekonomi, serta diselaraskan dengan RPJMD Provinsi Lampung dan prioritas pembangunan nasional.
Gubernur menggarisbawahi pentingnya efisiensi dan ketepatan sasaran dalam pengelolaan anggaran, khususnya pada sektor produktif yang berdampak langsung pada peningkatan kualitas sumber daya manusia, pelayanan publik, dan kesejahteraan ekonomi masyarakat.
Penyempurnaan Raperda Prakarsa Pemprov dan 12 Raperda Inisiatif DPRD
Selain anggaran, rapat paripurna juga membahas langkah harmonisasi regulasi daerah. Pemprov Lampung mengusulkan dua Raperda Prakarsa yang mengatur pencabutan aturan tarif pada RSJD Provinsi Lampung dan RSUD Bandar Negara Husada—untuk disesuaikan dengan skema Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) melalui Peraturan Kepala Daerah—serta perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2021 tentang Riset dan Inovasi Daerah untuk memperkuat ekosistem riset lokal.
Di sisi lain, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Lampung menyatakan sepakat untuk melanjutkan pembahasan 12 Raperda Usul Inisiatif DPRD ke tahap berikutnya. Ke-12 Raperda strategis tersebut mencakup pengelolaan sumber daya air, hilirisasi ubi kayu, pertambangan rakyat, pembangunan infrastruktur berkelanjutan, pencegahan kekerasan di satuan pendidikan, hingga pengembangan desa wisata.
Seluruh pembahasan teknis dan detail dari Raperda Perubahan APBD maupun Raperda sektoral tersebut selanjutnya akan digodok langsung oleh Perangkat Daerah terkait bersama Komisi dan Badan Anggaran DPRD Provinsi Lampung.
0 Comments