PESISIR BARAT — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pesisir Barat bersama Tim Tekab 308 Polsek Ngaras mengungkap dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Ngambur, Kabupaten Pesisir Barat.
Pengungkapan tersebut dilakukan pada Jumat malam, 18 September 2026. Dalam operasi itu, polisi mengamankan tiga orang terduga pelaku yang diduga terlibat dalam dua kasus pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Ngambur.
Kapolres Pesisir Barat AKBP Rinto Haivan Simbolon, S.E., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu Dr. Meidy Hariyanto, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan dilakukan setelah jajaran kepolisian memperoleh informasi mengenai keberadaan para terduga pelaku.
Ketiga terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial EE, RS, dan TW.
Kasus pertama yang diungkap terjadi pada Minggu, 6 September 2026, sekitar pukul 01.00 WIB, di Dusun Banjar Negeri, Pekon Negeri Ratu, Kecamatan Ngambur.
Dalam kejadian tersebut, korban berinisial S kehilangan sepeda motor Yamaha Mio warna merah dengan nomor polisi BE 2294 ACR.
Sebelumnya, pada Sabtu malam, 5 September 2026 sekitar pukul 22.00 WIB, korban berangkat dari rumah dengan mengendarai sepeda motor tersebut menuju kawasan Pasar Minggu, Pekon Negeri Ratu.
Korban kemudian memarkirkan sepeda motornya di dekat Rumah Makan Prambanan. Setelah mencabut kunci kendaraan, korban duduk sekitar delapan meter dari motor.
Sekitar pukul 02.00 WIB, ketika korban hendak pulang dan berbalik badan, sepeda motor Yamaha Mio miliknya sudah tidak berada di tempat semula.
Korban sempat mencari kendaraan tersebut di sekitar lokasi, namun tidak ditemukan. Korban kemudian menghubungi adiknya untuk menjemput sembari mencari sepeda motor tersebut.
Peristiwa itu selanjutnya dilaporkan ke Polres Pesisir Barat.
Kasus berikutnya terjadi pada Jumat malam, 18 September 2026, sekitar pukul 23.00 WIB, di Dusun Banjar Negeri, Pekon Negeri Ratu, Kecamatan Ngambur.
Korban berinisial KS diketahui datang ke rumah teman untuk bertamu. Setibanya di lokasi, korban memarkirkan sepeda motor Honda Beat Deluxe warna hitam di depan rumah.
Korban kemudian masuk ke dalam rumah dan berbincang bersama pemilik rumah. Setelah sekitar pukul 23.00 WIB, korban berpamitan untuk pulang.
Namun, saat keluar dari rumah, korban terkejut karena sepeda motor miliknya sudah tidak berada di tempat semula.
Korban kemudian berjalan kaki sambil menghubungi rekannya untuk meminta bantuan dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Dari hasil penyelidikan terhadap kedua laporan tersebut, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan para terduga pelaku.
Pada Jumat malam, 18 September 2026 sekitar pukul 23.00 WIB, Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Pesisir Barat bersama Tim Tekab 308 Polsek Ngaras bergerak menuju lokasi yang diduga menjadi tempat keberadaan para pelaku.
Informasi tersebut kemudian dilaporkan oleh Katim Tekab 308 kepada Kanit I Tipidum Satreskrim Polres Pesisir Barat, Ipda Royke Kurniawan Jaya, S.H.
Selanjutnya, informasi tersebut diteruskan kepada Kasat Reskrim. Setelah menerima laporan, Kasat Reskrim memerintahkan personel Tekab 308 Satreskrim Polres Pesisir Barat bersama Tekab 308 Polsek Ngaras untuk melakukan penindakan.
Tim yang dipimpin langsung oleh Kanit I Tipidum Ipda Royke Kurniawan Jaya kemudian bergerak menuju sebuah kontrakan di Pekon Seray, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat.
Setibanya di lokasi, petugas mengamankan tiga orang terduga pelaku yang berada di dalam kontrakan tersebut.
Dalam proses pengamanan, petugas juga menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana, di antaranya senjata tajam, mata kunci letter T serta kunci baut jenis Y.
Ketiga terduga pelaku selanjutnya dibawa ke Satreskrim Polres Pesisir Barat untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyelidikan lebih lanjut.
Dari pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit Honda Beat Deluxe warna hitam, satu unit Yamaha Mio warna merah, masing-masing beserta dokumen kendaraan, satu buah senjata tajam, satu buah mata kunci letter T, serta satu buah kunci baut jenis Y.
Atas perkara tersebut, para tersangka disangkakan dengan ketentuan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sesuai konstruksi perkara yang disampaikan dalam rilis kepolisian.
Polres Pesisir Barat masih melakukan proses penyidikan lebih lanjut untuk mendalami keterlibatan para tersangka serta rangkaian tindak pidana yang berkaitan dengan kedua kasus pencurian kendaraan bermotor tersebut. (*)

0 Comments