Pesisir Barat — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pesisir Barat mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang diduga dilakukan seorang pria dengan modus pengobatan alternatif di Kecamatan Bangkunat, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Pesisir Barat pada Minggu, 27 September 2026 sekitar pukul 20.30 WIB.
Kapolres Pesisir Barat AKBP Rinto Haivan Simbolon, S.E., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu Dr. Meidy Hariyanto, S.H., M.H., membenarkan adanya pengungkapan perkara tersebut.
Dalam perkara ini, polisi mengamankan seorang pria berinisial M (50), warga Kabupaten Pesawaran yang juga memiliki alamat di wilayah Kecamatan Bangkunat, Kabupaten Pesisir Barat.
M diduga melakukan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan berinisial DS (25). Sementara suami korban yang menjadi pelapor dalam perkara ini berinisial K (30) dan seorang saksi berinisial RS (26).
Meidy menjelaskan, perkara tersebut bermula ketika K meminta bantuan M untuk melakukan doa bersama terkait lahan kosong yang hendak dibangun rumah pada 16 September 2026.
Saat berada di lokasi, M kemudian menyampaikan kepada K mengenai adanya hal-hal gaib yang disebut berkaitan dengan istrinya. M selanjutnya menawarkan pengobatan terhadap korban.
Menurut kepolisian, dalam proses pengobatan tersebut M melakukan sejumlah ritual terhadap korban yang menurut penyidik telah mengarah pada dugaan tindakan seksual.
Beberapa tindakan dilakukan dengan sepengetahuan K, sedangkan tindakan lainnya diduga dilakukan ketika K tidak berada di lokasi.
Pada 22 September 2026 sekitar pukul 21.30 WIB, M kembali mendatangi rumah K di Kecamatan Bangkunat.
Saat itu, M kembali menawarkan pengobatan terhadap korban. Dalam proses tersebut, M diduga melakukan tindakan yang bersifat seksual terhadap korban tanpa persetujuan korban.
Ketika K keluar rumah untuk mengambil paket, M diduga memanfaatkan situasi tersebut untuk melakukan tindakan seksual lebih lanjut terhadap korban.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian. Berdasarkan laporan polisi dan hasil penyelidikan, Unit PPA Satreskrim Polres Pesisir Barat memperoleh informasi mengenai keberadaan M pada Minggu, 27 September 2026 sekitar pukul 12.30 WIB.
Petugas Unit PPA yang mendapat informasi tersebut kemudian berkoordinasi dengan Kasat Reskrim. Tim Unit PPA dengan dukungan Tekab 308 Polres Pesisir Barat selanjutnya mendatangi lokasi keberadaan M dan melakukan penangkapan.
M kemudian diamankan ke Polres Pesisir Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Menurut Meidy, dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya. Namun, proses penyidikan masih terus dilakukan untuk melengkapi alat bukti dan keterangan para pihak.
Dalam perkara ini, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian milik korban, tikar, bantal, selimut, serta sebuah benda menyerupai keris yang disebut berkaitan dengan rangkaian ritual pengobatan.
Atas perkara tersebut, tersangka disangkakan melanggar Pasal 6 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Polisi juga telah melakukan sejumlah tindakan penyidikan, mulai dari menerima laporan polisi, melakukan pemeriksaan tempat kejadian perkara, memeriksa saksi-saksi, menyita barang bukti, serta melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Meidy menegaskan, proses hukum terhadap tersangka masih berlangsung dan penyidik akan melengkapi berkas perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (*)

0 Comments