Wartawan Diduga Jadi Korban Kekerasan, IJTI Lampung Minta Aparat Bertindak

 

Bandar Lampung — Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengurus Daerah Lampung mengecam dugaan ancaman dan kekerasan terhadap sejumlah wartawan yang terjadi di Kabupaten Tulang Bawang, Lampung.

IJTI menegaskan, segala bentuk kekerasan, intimidasi, ancaman, maupun tindakan yang dapat membahayakan keselamatan jurnalis tidak dapat dibenarkan, terlebih ketika terjadi dalam pelaksanaan tugas jurnalistik.

Sikap tersebut disampaikan IJTI Pengda Lampung menyikapi pemberitaan mengenai dugaan tindakan kekerasan terhadap sejumlah wartawan di Tulang Bawang.

Kepala Divisi Advokasi IJTI Pengda Lampung, Ruslan AS, menegaskan bahwa setiap persoalan yang berkaitan dengan karya jurnalistik seharusnya diselesaikan melalui mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Pers.

Menurutnya, keberatan terhadap suatu pemberitaan tidak semestinya diselesaikan dengan ancaman, intimidasi ataupun kekerasan terhadap jurnalis.

«“IJTI menolak segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis. Jika ada keberatan terhadap pemberitaan, gunakan mekanisme yang telah diatur dalam sistem pers,” tegas Ruslan, Kamis (3/9/2026).»

IJTI Pengda Lampung juga meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan kekerasan tersebut secara profesional, objektif, transparan, dan tuntas.

Selain proses hukum, IJTI meminta keselamatan para jurnalis yang terlibat dalam perkara tersebut turut menjadi perhatian, sehingga mereka tetap dapat menjalankan tugas jurnalistik secara aman.

Di sisi lain, IJTI menegaskan bahwa kemerdekaan pers bukan berarti kebebasan tanpa batas. Setiap jurnalis tetap memiliki kewajiban menjalankan tugas secara profesional dengan berpedoman pada Undang-Undang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.

IJTI menyatakan akan mengambil sikap apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran kode etik maupun tindakan tidak profesional yang dilakukan jurnalis, sesuai mekanisme organisasi dan ketentuan yang berlaku.

Bagi pihak yang merasa dirugikan oleh sebuah pemberitaan, IJTI mengingatkan agar menggunakan mekanisme penyelesaian sengketa pers yang tersedia, seperti hak jawab, hak koreksi, pengaduan kepada Dewan Pers, maupun menempuh jalur hukum sesuai peraturan perundang-undangan.

“IJTI Pengda Lampung berdiri untuk menjaga kemerdekaan pers sekaligus kehormatan dan profesionalisme profesi jurnalistik,” ujar Ruslan.

IJTI Pengda Lampung memastikan akan terus mengawal kemerdekaan pers, menghormati proses hukum, serta mendorong terciptanya lingkungan kerja yang aman bagi jurnalis dalam menjalankan fungsi kontrol sosial dan menyampaikan informasi kepada masyarakat. (*) 

0 Comments