Lampung Barat – Pengelola akun TikTok @ajp.pakde.pur, Sugeng Purnomo, menyampaikan tanggapan dan klarifikasi atas somasi atau teguran tertulis yang dilayangkan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Korda Barat terkait penggunaan elemen identitas SCTV dalam salah satu konten yang diunggah melalui akun tersebut.
Tanggapan tersebut disampaikan melalui surat tertanggal 2 Oktober 2026 dengan perihal “Tanggapan dan Klarifikasi Atas Somasi Tertulis Nomor: 001/IJTI-KB/X/2026”.
Dalam surat itu, Sugeng menyatakan pihaknya telah menindaklanjuti tuntutan IJTI Korda Barat dengan menghapus secara permanen video yang dipersoalkan dari akun TikTok @ajp.pakde.pur.
“Konten video pada akun TikTok @ajp.pakde.pur yang dimaksud telah kami hapus (take down) secara permanen,” demikian isi surat tanggapan tersebut.
Pengelola akun juga mempersilakan pihak IJTI Korda Barat melakukan pengecekan secara langsung terhadap akun media sosial tersebut untuk memastikan konten yang dimaksud telah dihapus.
Terkait kemunculan tulisan atau logo SCTV dalam video, Sugeng memberikan klarifikasi bahwa elemen visual tersebut muncul akibat penggunaan fitur template bawaan dari aplikasi penyuntingan media sosial, seperti TikTok atau CapCut.
Menurutnya, penggunaan template tersebut tidak dimaksudkan untuk mencatut, memalsukan watermark, maupun mengklaim bahwa konten tersebut merupakan produk jurnalistik resmi SCTV.
“Kemunculan elemen tulisan/logo SCTV pada konten tersebut murni terjadi akibat penggunaan fitur template bawaan otomatis dari aplikasi penyuntingan media sosial,” tulisnya dalam surat klarifikasi.
Sugeng juga menegaskan bahwa akun TikTok @ajp.pakde.pur beserta pengelolanya tidak memiliki afiliasi sebagai jurnalis resmi SCTV.
Selain itu, ia menyatakan akun tersebut juga tidak memiliki keterkaitan dengan keanggotaan maupun kepengurusan IJTI Korda Barat.
Ia menjelaskan, konten yang diproduksi melalui akun tersebut merupakan bentuk pengawasan dan penyampaian informasi secara independen terkait isu publik di daerah.
Dalam surat tersebut, pengelola akun turut menyampaikan komitmen untuk lebih berhati-hati dalam penggunaan elemen visual pada konten yang diproduksi.
Ke depan, pihaknya menyatakan akan lebih teliti dan selektif dalam menggunakan fitur penyuntingan untuk mencegah munculnya salah tafsir maupun kerancuan di tengah masyarakat.
Sebelumnya, IJTI Korda Barat melayangkan Somasi atau Teguran Tertulis I Nomor 001/IJTI-KB/X/2026 tertanggal 2 Oktober 2026 kepada pemilik akun TikTok @ajp.pakde.pur.
Somasi tersebut berkaitan dengan beredarnya konten yang menggunakan logo atau identitas SCTV. IJTI Korda Barat meminta penggunaan identitas media tersebut dihentikan dan konten yang dimaksud dihapus.
Dalam somasi itu, IJTI Korda Barat juga menyatakan akun TikTok @ajp.pakde.pur bukan bagian dari IJTI Korda Barat serta pemilik atau pengelolanya tidak tercatat sebagai pengurus maupun anggota organisasi tersebut.
Sementara itu, Kepala Biro Lampung Indosiar SCTV, Aris Susanto, sebelumnya menyampaikan keberatan terhadap penggunaan logo SCTV dalam konten yang dinilai berkaitan dengan pemberitaan negatif terhadap kepala pekon di Pesisir Barat.
Aris menegaskan penggunaan nama maupun logo perusahaan harus dilakukan oleh pihak yang memiliki kewenangan.
“Jika bukan produk dari perusahaan dan wartawan resmi dari SCTV tidak ada satu pun yang boleh mencatut nama ataupun logo perusahaan. Jika ada, ada konsekuensi hukum yang berlaku,” katanya.
Atas somasi tersebut, pengelola akun @ajp.pakde.pur menyatakan berharap persoalan dapat diselesaikan secara kooperatif, proporsional, dan kekeluargaan.
Dengan adanya penghapusan konten serta surat klarifikasi tersebut, pihak pengelola akun menyatakan telah mengambil langkah sebagai bentuk itikad baik dalam menanggapi teguran yang disampaikan IJTI Korda Barat. (*)

0 Comments